Opini
Kas Publik dan Kuasa Pribadi
Polemik pembiayaan perjalanan luar negeri pejabat negara memberi pintu masuk untuk membaca soal ini secara lebih jernih. Penjelasan bahwa
Oleh: Fahmi Prayoga, S.E*)
DALAM urusan pribadi, membayar dengan uang sendiri mungkin tampak sebagai sikap terpuji. Namun, dalam urusan negara, logikanya berbeda.
Negara modern dibangun justru untuk memisahkan harta pribadi penguasa dari kas publik. Ketika batas itu kabur, yang terganggu bukan hanya pembukuan, melainkan watak dasar negara itu sendiri.
Polemik pembiayaan perjalanan luar negeri pejabat negara memberi pintu masuk untuk membaca soal ini secara lebih jernih. Penjelasan bahwa sebagian biaya kedinasan ditanggung secara pribadi mungkin terdengar patriotik bagi telinga awam.
Namun, dalam disiplin administrasi publik, pertanyaan yang muncul bukan sekadar siapa yang bersedia membayar, melainkan apakah mekanisme negara sedang bekerja penuh: direncanakan, disetujui, dicatat, dilaporkan, dan diaudit.
Weber (1922) membedakan birokrasi rasional-legal dari bentuk kekuasaan patrimonial. Dalam birokrasi modern, jabatan publik bukan milik pribadi pejabat.
Kewenangan melekat pada aturan, bukan pada figur. Karena itu, uang yang digunakan untuk menjalankan tugas negara tidak boleh diperlakukan seperti uang rumah tangga penguasa.
Ia harus tunduk pada prosedur impersonal yang berlaku bagi siapa pun yang menduduki jabatan publik. Pemisahan ini bukan sekadar formalitas; ia menegaskan prinsip bahwa negara modern memiliki struktur institusional yang hidup di atas aturan, bukan di atas kemurahan atau kapabilitas pribadi pejabat.
Negara modern yang sehat juga menempatkan mekanisme pengawasan internal sebagai fondasi. Pengawasan ini mencakup perencanaan anggaran, persetujuan eksekutif, pencatatan akuntansi, pelaporan, dan pemeriksaan oleh lembaga resmi.
Tanpa mekanisme tersebut, tidak ada cara yang jelas bagi publik untuk menilai apakah pengeluaran negara dilakukan secara sah, efektif, dan etis. Dengan kata lain, pemisahan kas publik dari harta pribadi adalah prasyarat bagi terciptanya akuntabilitas yang benar-benar institusional.
Warisan Patrimonialisme
Patrimonialisme adalah warisan panjang dalam sejarah kekuasaan. Dalam tatanan patrimonial, penguasa kerap memperlakukan sumber daya negara sebagai perpanjangan dari harta keluarga atau rumah tangganya. Batas antara kas publik dan harta pribadi menjadi longgar.
Negara hadir bukan sebagai institusi yang berdiri di atas aturan, melainkan sebagai bayangan dari kehendak personal penguasa.
Negara modern lahir dengan menolak logika itu. Dalam lintasan sejarah ketatanegaraan modern, pemisahan mutlak antara harta pribadi penguasa dan kas publik adalah penanda lahirnya institusi negara yang sehat.
Fukuyama (2014) menekankan pentingnya transisi dari pemerintahan personal menuju institusi impersonal. Negara yang kuat bukan negara yang bergantung pada kemurahan pemimpinnya, melainkan negara yang aturan mainnya tetap bekerja siapa pun pemimpinnya.
North (1990) menyebut institusi sebagai aturan main yang membentuk perilaku politik dan ekonomi. Jika aturan main membiarkan ruang abu-abu antara pembiayaan publik dan pembiayaan pribadi, biaya kelembagaan akan meningkat.
| South Andaman Menunggu: Akankah Putra dan Putri Aceh Menjadi Tuan Rumah di Lautnya Sendiri? |
|
|---|
| Demokrasi Aceh: Antara Kekhususan dan Penyeragaman |
|
|---|
| Dzulhijjah, Bulan Pendidikan: Belajar dari Nabi Ibrahim Mendidik Anak dan Keluarga |
|
|---|
| Transformasi 5 Pilar Inovasi untuk Mewujudkan Desa Mandiri dan Sejahtera |
|
|---|
| Saat Para Mullah Hidup Sederhana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Fahmi-09okl.jpg)