OTT KPK
Bupati Bogor Ade Yasin Diduga Suap BPK Demi WTP, Saran Anak Buah Malah Menjeratnya ke Jeruji Besi
Bupati Ade Yasin terjerat dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
SERAMBINEWS.COM -- Bupati Bogor Ade Yasin diduga sampai harus menyuap auditor BPK Perwakilan Jawa Barat agar kinerjanya bisa terlihat bagus.
Bupati Ade Yasin terjerat dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Mengejar predikat wajar tanpa pengeculian ( WTP) di Kabupaten Bogor rupanya membawa petaka bagi Ade Yasin
Ade Yasin bahkan diduga rela menggelontorkan uang miliaran demi menyuap pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat.
KPK resmi menetapkan Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Tiga anak buah Ade Yasin dan empat pegawai BPK Perwakilan Jabar juga turut jadi tersangka.
Ade diduga menyuap jajaran pemeriksa dari BPK Jawa Barat untuk melakukan audit interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 Pemkab Bogor.
Itu dilakukan agar laporan keuangan Pemkab Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP).
Uang suap tersebut diberikan melalui anak buahnya selaku Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor Ihsan Ayatullah dan Sekdis PUPR Bogor Maulana Adam.
Ade Yasin sendiri membantah melakukan suap kepada auditor BPK untuk mendapat WTP.
Menurut Ade, uang itu diberi atas inisiatif anak buahnya.
Adik Rahmat Yasin ini mengklaim tidak pernah memerintah anak buahnya untuk memberi suap pada BPK.
"Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya. Sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab," ujar Ade Yasin.
"Itu ada inisiatif dari mereka, jadi ini namanya IMB ya, inisiatif membawa bencana," kata Ade menambahkan.
Ade dan tiga orang lainnya dijerat karena menyuap.
Mereka adalah Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor.
Sementara penerima suap adalah empat auditor BPK perwakilan Jabar yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Baca juga: Profil Ade Yasin: Mulai dari Advokat, DPRD hingga Berujung di KPK
Baca juga: Dicokok KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Terancam Lebaran di Bui
Seperti diketahui, Ade Yasin terjaring OTT KPK bersama sejumlah anak buahnya di Cibinong.
Tak hanya Ade Yasin, ada tiga orang lainnya yang dijerat KPK sebagai penyuap, antara lain Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik.
Tak hanya itu, KPK juga mengamankan: Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis, Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor, Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan adanya bukti permulaan yang cukup yang kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Disisi lain, Firli mengaku prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntable sebagai bentuk pertanggungjawabannya.
"KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian ( WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," kata Firli.
"KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi," lanjutnya
Pengakuan Ade Yasin
Ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022) pagi ini, Bupati Bogor itu tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Kepada wartawan, Ade Yasin mengaku dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya.
Dia bahkan menuding kasus ini dilakukan oleh salah seorang anak buahnya.
“Saya dipaksa untuk bertanggungjawab atas perbuatan anak buah saya, tapi sebagai pemimpin saya siap untuk bertanggung jawab,” tegas Ade Yasin kepada wartawan usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kamis 28 April 2022, dikutip TribunnewsBogor.com dari kompas.com.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh KPK, Ketua DPW PPP Jawa Barat itu menegaskan tidak terlibat dalam kasus ini.
"Tidak (terlibat, nggak ada yang memerintah)," katanya.
Ia merasa dijebak oleh anak buahnya hingga akhirnya hari ini dirinya terpaksa mengenakan rompi oranye.
Suap kepada empat pegawai BPK Jawa Barat itu merupakan inisiatif anak buahnya.
“Itu inisiatif dari mereka, namanya IMB inisiatif membawa bencana,” ujarnya.
Kronologi Penangkapan Ade Yasin
Diketahui, Bupati Bogor Ade Yasin menjadi tersangka suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor.
Ia menyuap hingga Rp 1,9 miliar ke pegawai BPK perwakilan Jawa Barat agar Kabupaten Bogor bisa kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP) untuk tahun 2021.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, gerak-gerik Bupati Bogor itu sempat dicurigai masyarakat sehingga melaporkan hal tersebut.
"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.
Hingga kemudian, tim KPK pun berhasil mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY ( Ade Yasin) melalui IA (Ihsan Ayatullah) dan MA (Maulana Adam) pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp 10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp 1,9 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di KPK, Kamis (28/4/2022).
Tim KPK mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya.
Sementara Pejabat dan ASN Pemkab Bogor lain diamankan di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp 570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp 454 juta,” ujar Firli.
Dari 12 orang yang terjaring OTT KPK, hanya delapan orang yang dijadikan tersangka, satu diantaranya adalah Bupati Bogor Ade Yasin.
Bupati Ditahan di Rutan Polda Metro
Bupati Bogor, Ade Yasin (AY) nampaknya akan berlebaran di dalam Rutan Polda Metro Jaya.
Ketua KPK Firli Bahuri, AY dan para tersangka lainnya akan dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.
Menurutnya, AY ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1, dan RT ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.
Selanjutnya, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)
Baca juga: Mendagri Terbitkan Edaran Terkait Halal Bi Halal, Perhatikan, Semua Terkait Pencegahan Covid-19
Baca juga: Rentenir Tolak Pemakaman Jenazah Sepupunya Gara-Gara Utang Rp 500 Ribu, Rahasia 4 Tahun Lalu Terkuak
Baca juga: Pemudik di Terminal Lueng Bata Banda Aceh Mulai Ramai, Besok Diperkirakan Melonjak, Ongkos Normal
TribunBogor: Petaka WTP Menjerat Bupati Ade Yasin ke Jeruji Besi, Saran Anak Buah Malah Membawa Bencana