Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Dicokok KPK, Bupati Bogor Ade Yasin Terancam Lebaran di Bui

Ali mengatakan OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. Ia tidak merinci kasus suap tersebut.

Kolase Instagram/ademunawarohyasin dan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto kiri: Bupati Bogor Ade Yasin. Foto kanan: Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. Terbaru, Ade Yasin terkena OTT KPK pada Selasa (26/4/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin terancam merayakan Lebaran di rumah tahanan (Rutan) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) terkait kasus.

Adik dari mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin itu terjaring dalam OTT KPK di Jawa Barat sejak Selasa malam (26/4) hingga Rabu (27/4) pagi.

Ade ditangkap bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

"Benar, tadi malam sampai pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kabupaten Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (27/4/2022).

Ali mengatakan OTT dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. Ia tidak merinci kasus suap tersebut.

Termasuk peran masing-masing pihak yang diamankan tersebut. Namun penangkapan Ade diduga terkait suap pemberian opini serta temuan laporan keuangan Pemkab Bogor oleh pemeriksa BPK Jabar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat keterangan tertulisnya mengatakan dalam giat OTT itu KPK turut mengamankan sejumlah uang.

"Telah mengamankan beberapa pihak dari Pemda Kabupaten Bogor, pemeriksa BPK dan rekanan serta sejumlah uang serta barang bukti lainnya," kata Ghufron. Namun ia juga tidak mengungkapkan nominal uang yang diamankan tim penyidik KPK.

Ghufron mengatakan para pihak yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Ia memastikan perkembangan penangkapan tersebut akan segera kembali diinfokan ke publik.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan setelah selesai nanti akan kami sampaikan detail kasusnya," kata Ghufron.

Ade Yasin adalah adik kandung mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Sama seperti Ade, sang kakak terlebih dulu kena OTT KPK. Rachmat Yasin bahkan dua kali berurusan dengan KPK karena kasus korupsi.

Pada 2014 silam Rachmat terjaring OTT KPK karena terlibat kasus suap izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng. Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektar. Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City. Akibat perbuatannya itu, Rachmat Yasin dijatuhi vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta oleh PN Tipikor Bandung. Ia kemudian bebas pada Agustus 2019.

Namun belum genap sebulan merasakan hidup di luar penjara, KPK kembali menetapkan Rachmat sebagai tersangka. Kali ini ia dijerat sebagai tersangka karena diduga terlibat dua kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Meski Emmanuel Macron Kembali Terpilih, Kylian Mbappe Dapat Suara Dalam Pemilihan Presiden Prancis

Baca juga: Alhamdulillah, Dana Sertifikasi 6.377 Guru Triwulan I Se-Aceh Sudah Disalur, Capai Rp 76,384 Miliar

Baca juga: Wakapolres Salurkan BTP Minyak Goreng untuk 663 PKL dan Pemilik Warung di Sabang

Dalam kasus pertama, Rachmat Yasin diduga meminta setoran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Dinas Kabupaten Bogor sebesar Rp 8.931.326.223.

Sedangkan dalam kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta. Atas perbuatannya, Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved