Kupi Beungoh
Desember Kopi Cara Kami Merawat Alam Gayo
Seperti namanya, Desember Kopi maka seluruh kegiatan diselenggarakan pada bulan Desember, bulan puncak panen raya kopi di Gayo.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
Oleh: Fikar W Eda*)
#1. Menyediakan Ruang Ekspresi Desember Kopi Gayo atau kadang-kadang November Kopi Gayo, peristiwa budaya yang digagas dalam rangka mengisi panen raya kopi.
Diselenggarakan pertama sekali 2016.
Digagas para seniman yang tergabung dalam Komunitas Rangkaian Bunga Kopi, Komunitas Musikalisasi Puisi Indonesia, dilaksanakan kumpulan anak-anak muda, dan pada penyelenggaraan Desember Kopi 2021 lalu melibatkan Komunitas Gayo Prasejarah.
Seperti namanya, Desember Kopi maka seluruh kegiatan diselenggarakan pada bulan Desember, bulan puncak panen raya kopi di Gayo.
Seyogiayanya kegiatan ini diselenggarakan selama tiga bulan, mulai Oktober, November dan berakhir Desember; bulan yang mengirimkan hujan dan panen kopi.
"Desember mengirimkan hujan dan panen Kopi, kami memainkan musik, puisi, dan tari," inilah jargon yang kami gunakan untuk memperkuat semangat Desember Kopi Gayo.
Alam Gayo menyediakan segalanya, hutan, tanaman perkebunan, pangan, buah-buahan, sayuran dan sebagainya. Termasuk hewan, mulai dari gajah, kuda, kerbau, rusa, bangau dan ragam burung.
Danau, sungai, air terjun, semua tersedia dan terbentang di depan mata. Tiga jenis tanaman khas, kopi, tembakau, pinus, yang masing-masing punya cerita.
Juga ada riwayat prasejarah yang tersembunyi dalam loyang-loyang purba yang berhasil diungkap oleh tim arkeologi pimpinan Dr Ketut Wiradnyana dkk.
• Makam Ulama dan Para Pejuang Gayo di Bener Meriah Akan Dijadikan Cagar Budaya
Jejak-jejak Gayo prasejarah menyembul ke permukaan begitu rupa; gerabah, mata panah, kapak persegi, motif-motif indah yang kini digunakan pada pakaian dan sebagainya.
Gayo juga punya kekuatan budaya melalui ekspresi-ekspresi artistik dalam bentuk kesenian, sastra, tari, musik dan sebagainya.
Sekali lagi alam Dataran Tinggi Gayo adalah sebuah taman kehidupan aneka mahluk hidup yang saling menguntungkan dan berketergantungan.
Satu contoh khas, Kopi Gayo yang unggul dalam aroma dan cita rasa, bersumber dari dua hal.
Kopi diurus dan dirawat dengan hati, disuplai dengan nutrisi yang masih murni. Air danau dan sungai sungai yang murni menguap lalu membentuk gumpalan awan, turun menjadi hujan atau "nami" (embun) yang membasahi daun, bunga, dan buah, sebagai sumber nutrisi. Danau Lut Tawar menampung kembali aliran air melalui sungai-sungai kecil di celah batu yang oleh orang Gayo disebut didisen,tempat hidup ikan depik.
Kalaulah alam Gayo rusak dan tercemar, mempengaruhi kemurnian nutrisi kopi, mempengaruhi kualitas aroma dan cita rasa kopi, mempengaruhi kemuliaan kopi Gayo yang sampai sekarang menjadi sumber utama ekonomi masyarakat Gayo.
Inilah salah satu alasan penting, mengapa kami merasa perlu merawat alam melalui Desember Kopi Gayo tadi.
Alasan ini pula membuat kami harus menolak eksploitasi tambang emas yg konon cadangannya begitu besar.
Sebab kami tak ingin berakhir tragis seperti tragedi legenda Aru Belah, dimana sang suami harus memotong sebelah payudara istrinya, akibat lilitan kemiskinan dan kekurangan pangan.
Sebab ia tak punya lahan dan pangan di tengah kekayaan alam yang salah urus.
Untuk apa Desember Kopi?
1. Mencipatkan ruang ekspresi dengan serangkaian pertunjukan seni bertema kopi, tempat pertunjukan di kebun kopi, pabrik kopi dan kedai kopi serta dialog kopi, membincangkan kopi dari segenap sisi.
2. Sebagai bentuk dukungan dan mendorong pembangunan pariwisata dataran tinggi Gayo berbasis adat, budaya, sejarah/prasejarah dan kelestarian lingkungan.
• Sebelum ke Gayo, Ulama Mekkah Habib Syarif Menetap di Ie Leubeu Pidie, Begini Sejarahnya
3. Menggerakkan komunitas dan warga mengelola sumber daya alam lingkungan sebagai bagian dan pembangunan bidang kepariwisataan.
4. Kopi sebagai sumber kreativitas tanpa batas.
Ada empat kampung di Aceh Tengah menjadi tempat penyelenggaraan Desember Kopi, yakni di Bur Telege Hakim Bale Bujang Kecamatan Lut Tawar, Kampung Arul Latong Kecamatan Bies, Paya Tumpi Baru Kecamatan Kebayakan, dan Kampung Kuyun Kecamatan Celala.
Sementara di Bener Meriah, penyelenggaraan event ini dengan nama November Kopi dilaksanakan dua kali, pertama 2016 di Seladang Kafe, dan 2020 di Taman Arboretum Taman Seni Budaya Gayo, Kampung Bale Atu Bener Meriah.
Meski kegiatan ini sudah memasuki tahun ke-5 tapi tidak perlu dicari dalam daftar agenda kegiatan pariwisata baik di Aceh Tengah/Bener Meriah ataupun di Budpar Aceh. Karena memang tidak pernah tercantum di dalamnya.
Tapi Menteri Pariwisata, Anggota DPR RI, Gubernur Aceh, Gubernur DKI, Dirjen di Kemendagri dll memberikan dukungan dalam bentuk testimoni, bersama-sama dengan para seniman.
#2. Deklarasi Para Reje.
Setiap penyelenggaraan Desember Kopi atau November Kopi, selalu dilakukan pembacaan deklarasi oleh para reje tempat penyelenggaraan kegiatan.Teks deklarasi sbb:
"Dengan Mengucapkan Bismillahrirrahmannirrahim
Kami para reje dengan ini menyatakan dukungan Aceh Tengah (atau Bener Meriah jika di Bener Meriah) sebagai daerah wisata berbasis adat, budaya, sejarah/prasejarah dan kelestarian lingkungan.
Deklarasi para reje tersebut dimaksudkan mengingatkan kembali basis pembanguna pariwisata yang mereka kembangkan di kampungnya masing-masing yaitu: memperhatikan adat, budaya,sejarah, prasejarah dan kelestarian lingkungan.
Alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada para reje yang keberatan dengan teks deklarasi tersebut.
Kampung Hakim
Bale Bujang yang mengembangkan kawasan wisata Bur Telege dan Bur Mo Forest Park jauh lebih maju dengan menerbitkan Qanun Kampung Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 Tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, ditandatangani Reje HBB, Misriadi dan Rakyat Genap Mufakat (RGM) HBB, Aji Alamsyah.
Reje Hakim Bale Bujang Misriadi menjelaskan qanun tersebut diterbitkan untuk melindungi wilayah Kampung Hakim Bale Bujang dari kerusakan lingkungan serta ,menjaga kelestarian ekosistem, kelestarian fungsi lingkungan hidup, menjaga hak generasi kin,i dan generasi masa depan terhadap lingkungan hidup.
Di samping itu juga untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
"Kalau ada yang melanggar dikenakan sanksi denda dan diproses secara adat," kata Misriadi.
Kampung Hakim Bale Bujang memiliki kawasan hutan lindung, hutan adat, perhutanan sosial, di dalamnya terdapat objek wisata alam Bur Telege dan Bur Mulo Forest Park.
Selain itu, juga memiliki taman hutan konservasi dengan segala keanekaragaman hayati flora dan fauna, diantaranya burung endemik Sumatera "Scheinder Pitta’s, Lesser shortwing, Pigeon," dan lain-lain.
Juga ada hewan seperti "Thomas Leaf Monkey" dan "Red Giant Flying Squirrel" serta terdapat anggrek lokal yaitu "Paphiopedium Bungebelangi."
Berikut 14 larangan dalam Pasal 10 Qanun Kampung HBB Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 27 April 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup di wilayah Kampung.
(2) Setiap orang dilarang menebar dan/atau menggunakan bahan kimia, bahan beracun, bahan peledak dan strum listrik untuk menangkap ikan, udang, belut dan sejenisnya di sungai, kali, selokan, bendungan, parit, saluran irigasi di wilayah Kampung.
(3) Setiap orang dilarang berburu, menembak, menjaring, memikat dan menangkap segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah kampung.
(4) Setiap orang dilarang menangkap dan/atau membunuh teringgiling, musang dan satwa langka lainnya untuk diperjualbelikan;
(5) Setiap orang dilarang membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, dan bahan pencemar air ke sungai, kali, selokan, dan saluran air.
(6) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha yang ada kemungkinan menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan hidup sebelum mendapatkan izin lingkungan dari instansi yang berwenang;
(7) Setiap orang dilarang menebang dan/atau merusak tumbuhan di sekitar mata air kampung.
(8) Setiap orang dilarang memperjual belikan air dari mata air kampung.
(9) Setiap orang dilarang membuka lahan baru dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.
(10) Setiap orang dilarang menimbun pinggiran danau tanpa izin.
(11) Setiap orang dilarang mengebiri pohon (Gasi).
(12) Setiap orang dilarang membangun keramba apung tanpa izin.
(13) Setiap orang dilarang melepas hewan ternak besar sembarangan.
(14) Setiap orang dilarang membangun gedung, rumah, pemukiman dan bangunan lain tanpa izin.
Dirjen Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto saat menghadiri peluncuran kawasan wisata Bur Telege dan Bur Mulo Forest Park di Kampung Hakim Bale Bujang Kabupaten Aceh Tengah, dalam Desember Kopi 2019, menyatakan apresiasi dan penghargaan tinggi atas upaya masyarakat dan pemerintahan Kampung Hakim Bale Bujang di Kecamatan Lut Tawar Aceh Tengah yang konsen dengan pelestarian lingkungan.
"Saya ingin menyampaikan pesan Bu Menteri Siti Nurbaya kepada masyarakat kampung Hakim Bale Bujang. Yang pertama beliau memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi terhadap terbitnya Qanun Kampung Hakim Bale Bujang yang merupakan penerjemahan dari pada Undang-Undang 32 tahun 2009," kata Bambang Supriyanto.
"Kalau seluruh desa di Indonesia seperti desa ini, maka selesailah tugas pemerintah ini," tutur Bambang Supriyanto.
Karena dinilai telah menunjukkan keberpihakannya terhadap kelestarian lingkungan, Kementerian LHK pada 2019 memberikan penghargaan kepada Reje (Kepala Kampung) Hakim Bale Bujang Misriadi di bidang Gerakan Nasional Pemulihan Daerah Aliran Sungai (GNPDAS).
Penghargaan itu diterima oleh Misriadi pada 4 Desember 2019. Ia menjadi satu-satunya kepala desa di Aceh yang meriah penghargaan tersebut.
*) PENULIS adalah Jurnalis Serambi Indonesia Biro Jakarta, Alumni Fakultas Pertanian Unsyiah Angkatan '84 dan magister seni dari Institut Kesenian Jakarta (IKJ).
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA ARTIKEL KUPI BEUNGOH LAINNYA DI SINI