Berita Abdya

Persiapan Berangkat Haji Tahun 2022, 21 CJH Abdya Disuntik Vaksin Booster

CJH Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan suntik vaksin booster atau vaksin dosis 3, Rabu (27/4/2022), di Puskesmas Kecamatan Susoh. 

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya memperlihatkan sertifikat seusai melakukan suntik vaksin booster atau vaksin dosis 3, Rabu (27/4/2022), di Puskesmas Kecamatan Susoh. 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sebanyak 22 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan suntik vaksin booster atau vaksin dosis 3, Rabu (27/4/2022), di Puskesmas Kecamatan Susoh. 

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Abdya melalui Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Agus Suryadi, SAg, MPd menyampaikan, vaksin  dosis 3 itu merupakan salah satu syarat untuk dapat berangkat menunaikan ibadah haji pada tahun 2022.

"Dari 22 jumlah keseluruhan Calon Jamaah Haji Kabupaten Abdya yang telah ditetapkan akan berangkat pada tahun 2022 ini, sebanyak 21 orang yang berhasil divaksin booster dosis 3, sedangkan sisa 1 orang lagi belum bisa dilakukan vaksinasi karena sakit," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Agus Suryadi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/III/3550/2022 tentang  Pelaksanaan Pemeriksaan, Pembinaan Kesehatan, dan Pemberian Vaksinasi bagi Jamaah Haji Tahun 2022.

“Jadi, aturan Pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan vaksinasi sebanyak tiga kali, dan itu merupakan syarat mutlak untuk para jamaah haji dan umrah dapat melangsungkan ibadah di tanah suci,” tegasnya. 

Seperti diketahui, Indonesia mendapat jatah 100.051 kuota jamaah dari Pemerintah Arab Saudi untuk ibadah haji tahun ini.

Baca juga: Puluhan CJH di Pidie Terungkap Sudah Tarik Dana Haji, Penyebabnya Gara-gara Hal Ini

Jumlah tersebut terdiri atas 92.825 haji reguler dan 7.226 haji khusus.

Dalam KMA Nomor 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, menetapkan 92.246 kuota jamaah haji reguler tahun berjalan, 114 pembimbing, dan 465 petugas haji daerah.

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 jamaah dan 562 petugas.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved