Senin, 8 Juni 2026

Berita Aceh Timur

Dua Terduga Pembunuh Tiga Ekor Harimau Sumatera Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Taufik Hidayat
Kolase Serambinews.com
Barang bukti yang ditemukan dari dua terduga pelaku tindak pidana pembunuhan satwa yang dilindungi Harimau Sumatera yaitu penjerat babi asal Sumatera Utara. Yakni berinisial JD (37) dan YM (56) keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Keduanya diamankan Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, dari lokasi kemah mereka di kawasan HGU PT Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron 

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Dua terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap tiga ekor satwa yang dilindungi Harimau Sumatera yang ditemukan mati di kawasan HGU PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022) lalu, terancam dipidana penjara paling 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat (2) Subsider Pasal 40 ayat (4) UU nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (29/04/2022).

Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, telah berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi Harimau Sumatera.

Untuk diketahui, tiga harimau sumatera ditemukan mati di kawasan HGU PT Aloer Timur, di Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022) lalu.

Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, ditetapkannya kedua terduga pelaku sebagai tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi Harimau Sumatera, setelah penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan serangkaian penyidikan, berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk yang ditemukan serta barang bukti dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

Kasat Reskrim, menjelaskan sebelumnya pada Minggu (24/04/2022) telah diperoleh informasi dari petugas Forum Konservasi Lauser (FKL) bahwa telah ditemukan tiga ekor Harimau Sumatera dalam kondisi mati di wilayah HGU PT Aloe Timur, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur

Kasat Reskrim, mengatakan setelah dilakukan pulbaket untuk mencari penyebab kematian dari ketiga ekor harimau Sumatera tersebut diperoleh informasi bahwa adanya kelompok orang yang berasal dari luar Provinsi Aceh sedang menjerat babi di wilayah Kecamatan Peunaron.

Dari informasi tersebut tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur ini menuju kemah yang berada di PT Agra Bumi Niaga yang terletak di Desa Peunaron Baru, Kecamatan Peunaron.

“Sesampainya di kemah, kami dapati delapan orang. Saat dilakukan interogasi awal, kami menemukan dua buah gulungan aring/seling yang sama persis yang menjerat tiga ekor harimau Sumatera juga ditemukan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan satwa yang dilindungi. Melihat hal tersebut tim kemudian membawa kedelapan orang penjerat babi ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, lanjut Kasat Reskrim, penyidik menetapkan dua dari delapan orang tersebut yag berinisial JD (37 tahun) dan YM (56 tahun) keduanya warga Desa Saragih Timur, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor Merk TVS Tanpa Nomor Polisi, dua gulungan aring/seling yang menjerat leher 3 harimau Sumatera, satu gulungan aring/seling yang sudah dipakai, dua gulungan aring/seling yang ditemukan di kemah pelaku dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja yang merupakan salah satu satwa yang dilindungi.(*)

Baca juga: BREAKING NEWS - Polres AcehTimur Amankan Dua Terduga Pembunuh Tiga Ekor Harimau Sumatera

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved