Bincang Serambi Ramadhan
Perspektif Islam Terkait Bude Trieng Dalam Menyambut Idul Fitri
SUDAH menjadi tradisi di Aceh ketika datang hari Idul Fitri, sebagian masyarakat ada yang menyambutnya dengan teot bude trieng (meriam bambu)
SUDAH menjadi tradisi di Aceh ketika datang hari Idul Fitri, sebagian masyarakat ada yang menyambutnya dengan teot bude trieng (meriam bambu) dan juga kembang api.
Meski sebuah tradisi, Ketua Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh Besar, Tgk Muhazzir Budiman SS MAg mengatakan, Islam tidak menganjurkan kegiatan tersebut untuk dilakukan menyambut Idul Fitri.
“Tidak ada anjuran dalam Islam untuk teot bude trieng maupun kembang api untuk menyambut Idul Fitri,” katanya dalam program Bincang Serambi Ramadhan, Kamis (28/4/2022).
Program yang memangkat tema "Perspektif Islam, Bude Trieng dan Kembang Api Menyambut Idul Fitri, Bolehkah?” ini dipandu presenter Ulfa Jazila, yang disiarkan di Youtube Serambi On TV dan Facebook Serambinews.com.
Program khusus kerja sama Serambi Indonesia dengan Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh ini hadir setiap hari pukul 16.30 WIB selama bulan Ramadhan.
Kendati demikian, Tgk Muhazzir menegaskan, tidak ada larangan dalam Islam teot bude trieng maupun menyalakan kembang api dalam menyambut Idul Fitri.
“Berati kalau begitu, konsep Islam menyatakan setiap tidak ada larangan maka hukumnya mubah.
Sementara Ibadah jika tidak ada hukumnya berarti haram,” terang Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh ini.
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Kapan Waktu yang Tepat Menyikat Gigi Saat Berpuasa? Ini Kata Tgk Ismail
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Enam Hal yang Untuk Mendapat Kecintaan Allah, Tu Sop: Kontrol Emosi
Bude tring adalah sebuah permainan yang terbuat dari bambu yang dibolongkan semuanya sampai ke pangkalnya dan juga dibolongkan dari luar atas pangkalnya untuk bisa dibakar agar bisa keluar suara meletus seperti suara bude (senjata).
Oleh karena itu disebutlah bude trieng yang artinya senjata dari bambu.
“Teot bude trieng ini permainan hiburan muamalah (aktivitas kehidupan dunia manusia), maka tidak ada larangan dalam Islam,” jelas Tgk Muhazzir.
Meski begitu, apabila teot bude trieng maupun menyalakan kembang api kemudian dilarang oleh pemerintah, kata Tgk Muhazzir, hukumnya akan berubah menjadi haram.
“Karena dalam Fiqih itu, perkara yang mubah kalau dilarang oleh pemerintah maka berubah menjadi haram,” katanya yang juga dosen Fakultas Syariah UIN Ar-Raniry.
Kemudian, jika permainan bude trieng dan kembang api tersebut dapat memudharatkan orang lain maka hukumnya juga menjadi haram.
Biasanya, di sebagian daerah di Aceh pemerintah setempat mengadakan festival bude trieng.
“Maka jika status bude trieng yang seperti ini dan tidak memudharatkan atau tidak ada kemudharatan diri serta tidak berlebihan, maka hukumnya bisa berubah menjadi sunnah,” jelas Tgk Muhazzir.
Sejatinya, di dalam Islam menyambut Hari Raya Idul Fitri disunnahkan dengan takbiran.
Tgk Muhazzir mengatakan, tradisi teot bude trieng maupun kembang api dalam menyambut Idul Fitri di Aceh boleh dipertahankan ataupun tidak.
“Tetapi tepat mendahulukan takbiran dalam menyambut Idul Fitri.
Karena itu anjuran,” jelasnya. (ar)
Baca juga: Ketua ISAD Aceh Jelaskan Makna Keihklasan dan Keridhaan dalam Bincang Serambi Ramadhan
Baca juga: Bincang Serambi Ramadhan - Inilah Sejarah Tarawih dan Pengamalannya di Berbagai Belahan Dunia