Berita Aceh Tengah
Polisi DPO Pria Gaek, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual
Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan Syamsul Qamar (62) warga Kecamatan Lut Tawar, dalam daftar pencarian orang (DPO)
TAKENGON - Satreskrim Polres Aceh Tengah menetapkan Syamsul Qamar (62) warga Kecamatan Lut Tawar, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pria gaek kelahiran Blangpidie 10 November 1959 itu di-DPO polisi karena dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Syamsul Qamar atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Bang Win, sehari-hari berjualan buah di kawasan Pasar Bawah Takengon.
Kini pria berbadan gemuk, kulit sawo matang dan rambut berbentuk ikal diburu polisi.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nurrochman Nulhakim SIK melalui Kasatreskrim Iptu Ibrahim kepada Serambi, Rabu (27/4/2022) mengatakan, Syamsul Qamar saat ini sudah tidak berada di Aceh Tengah.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 169 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh, Tangkap 9 Tersangka 2 DPO
Baca juga: Polres Abdya Tetapkan Dua Pencuri Ternak Lintas Kabupaten Masuk dalam DPO
"Kita lacak pakai handphone, dia berpindah-pindah terakhir handphonenya aktif di Aceh Timur," kata Ibrahim.
Satreskrim Polres Aceh Tengah mendapat laporan dari keluarga korban pada tanggal 29 Maret 2022.
Dikatakan Iptu Ibrahim, setelah korban melaporkan, kasus tersebut berkembang.
Saat ini sudah ada tiga koran yang datang ke Mapolres setempat.
Satreskrim Polrestabes Aceh Tengah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat jika mengetahui bkeberadaan Syamsul Qamar agar melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita lakukan terus pencarian, Jika ada yang melihat segera laporkan," ujar Ibrahim. (r)
Baca juga: Polisi Lumpuhkan DPO Narkoba
Baca juga: DPO yang Ditembak Mati Polisi di Aceh Besar Residivis Narkoba