Jumat, 22 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Polisi Periksa 12 Saksi Terkait Kematian Tiga Harimau

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memeriksa 12 orang sebagai saksi terkait kematian tiga harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) di pedalaman

Tayang:
Editor: bakri
DOK POLRES ACEH TIMUR
Dua ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan seputaran PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/04/2022). 

IDI - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur memeriksa 12 orang sebagai saksi terkait kematian tiga harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) di pedalaman kabupaten setempat.

"Ada 12 saksi yang sudah dimintai keterangan terkait kematian tiga harimau sumatra.

Namun, sampai sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (28/4/2022).

Sebelumnya, tiga harimau sumatra ditemukan mati di dua tempat terpisah di kawasan hutan di Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Minggu (24/4/2022).

AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penyidik sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya alat jerat berupa kabel baja atau sling yang menjadi penyebab satwa dilindungi tersebut mati.

"Kami terus mendalami siapa yang memasang jerat tersebut.

Baca juga: Komentari 3 Harimau Mati di Aceh Timur, YouTuber Alshad Ahmad Tuai Kontroversi

Baca juga: Harimau Mati Bertambah Satu Lagi

Jerat tersebut dipasang di kawasan zona penyangga sebuah perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Timur,” kata AKP Miftahuda Dizha Fezuono.

Dalam penanganan kasus kejahatan satwa tersebut, Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan pemilik lahan dan masyarakat.

"Tujuannya mencari titik terang siapa yang memasang jerat, sehingga tiga harimau sumatra tersebut.

Dan ini merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara," sebutnya.

AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

"Siapa pun yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun penjara dan denda Rp100 juta,” tutupnya. (ant)

Baca juga: Dua Harimau Mati Terkena Jerat Babi

Baca juga: Dua Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Peunaron Aceh Timur, Diduga Terkena Jeratan Babi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved