Berita Banda Aceh
5.534 Napi di Aceh Dapat Remisi, Tujuh Orang Langsung Bebas
Sebanyak 5.534 narapidana (napi) di seluruh Aceh mendapat berkah Idul Fitri 1443 H/2022 M, yaitu berupa remisi atau pengurangan masa hukuman
Editor:
bakri
Namun, jumlah napi korupsi yang akan mendapatkan remisi masih menunggu keputusan dari pimpinan Ditjen Pas.
”Usulan sudah ada, tetapi berapa jumlahnya belum bisa diinfokan.
Info remisi keluar nanti diumumkan saat hari H.
Ini karena bisa jadi mereka-mereka yang sebelumnya diusulkan dan disetujui, tiba-tiba dibatalkan karena ada insiden tertentu,” jelasnya. (mas/kompas.id)
Baca juga: 290 Napi Lapas Kelas II B Kutacane Diusulkan Dapat Remisi Lebaran Idul Fitri
Baca juga: Ratusan Napi Rutan Sigli Terima Remisi