Idul Fitri 1443 H
Terlambat Salat Idul Fitri atau Sudah Selesai, Apa yang Harus Dilakukan? Ini Kata Ustadz Masrul Aidi
Jika datang terlambat atau sudah selesai shalat Idul Fitri berjamaah di masjid? Apa yang harus kita lakukan? Simak penjelasan Ustadz Masrul Aidi ini.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Firdha Ustin
SERAMBINEWS.COM - Shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah di masjid, lapangan hingga temppat terbuka lainnya pada tanggal 1 Syawal.
Umat Muslim akan berbondong-bondong memenuhi masjid untuk menunaikannya.
Lantas, bagaimanakah jika kita datang terlambat atau sudah selesai shalat Idul Fitri berjamaah? Apa yang harus kita lakukan? Simak penjelasan Ustadz Masrul Aidi berikut.
Saat menunaikan shalat Idul Fitri secara berjamaah di masjid maupun di tanah lapang, tak jarang terkadang kita menemui sebagian orang telat datang ke masjid, sehingga ia tidak bisa melaksanakan shalat Idul Fitri secara berjamaah.
Mendapati hal itu, apa yang harus kita lakukan? Lalu bolehkah orang tersebut kembali pulang ke kediamannya dan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah?
Terkait hal ini, Ustaz Masrul Aidi memberikan penjelasan.
Baca juga: Pukul Berapa Seharusnya Shalat Idul Fitri Dilaksanakan? Simak Penjelasan Ustadz Masrul Aidi
Dikutip Serambinews.com dari video unggahan di kanal YouTube Serambi On TV pada Minggu (1/4/2022), Ustaz Masrul Aidi mengatakan, shalat Idul Fitri disunahkan agar dilakukan secara berjamaah, namun apabila dikerjakan sendiri juga sah.
Maka lanjutnya, apabila dalam kesempatan tertentu, misalnya seseorang terlambat datang ke masjid dan mendapati jamaah lain sudah bubar pelaksanaan shalat Idul Fitri, maka ia boleh melaksanakan shalat Idul Fitri di masjid sendiri.
Diperkenankan juga orang tersebut membentuk jamaah lain di masjid.
Selain itu, shalat Idul Fitri juga boleh dikerjakan di rumah secara berjamaah ataupun sendiri-sendiri.
"Boleh juga dikerjakan di rumah secara berjamaah ataupun sendiri-sendiri karena masuk dalam kategori shalat sunnah yang disyariatkan berjamaah, sendiri sendiri sah, berjamaah juga mendapatkan fadillah 27," kata Ustaz Masrul Aidi menjelaskan.
Hanya saja tambah Ustaz Masrul Aidi, ada catatan tertentu jika ingin mengerjakan shalat Idul Fitri di rumah.
Baca juga: Hukum Shalat Idul Fitri di Rumah Begini Penjelasan Ustadz Masrul Aidi, Lengkap dengan Pelaksanaannya
Yaitu, jika mengerjakan shalat Idul Fitri di rumah secara berjamaah, tetap disunnahkan untuk mengadakan khutbah.
Namun, jika shalat Idul Fitri di rumah secara sendiri, artinya tidak berjamaah, maka tidak diadakan khutbah.
"Dengan catatan, kalau berjamaah di rumah tetap disunatkan diadakan khutbah, tetapi apabila shalat sendiri di rumah disarankan agar tidak khutbah," pungkasnya. (Serambinews.com/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Pulang Kampung, Pengurus FD-LHR Disambut Tokoh Masyarakat Labuhanhaji Raya
Baca juga: Tenaga Kesehatan Non ASN akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Penjelasan Menkes RI
Baca juga: Ukraina Evakuasi 100 Warga Sipil Darii Pabrik Baja Mariupol, Pejuang Tetap Terjebak di Bunker