Anak Tega Jebak Ibu Kandung, Disuruh Antarkan Jus ke Lapas, Ternyata Berisi Narkoba

Adapun wanita bernama Parida Ariani (51) itu diminta anaknya berinisial BS untuk mengantarkan jus buah alpukat.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Medan/Istimewa
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu memeriksa tersangka BS penjebak ibu kandung dengan narkoba, Rabu 04 Mei 2022 Pukul 17.30 WIB . (Tribun-Medan/Istimewa) 

SERAMBINEWS.COM - Kisah pilu seorang ibu dijebak anaknya sendiri di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Adapun wanita bernama Parida Ariani (51) itu diminta anaknya berinisial BS untuk mengantarkan jus buah alpukat.

Tetapi siapa sangka, dalam jus tersebut berisi narkoba jenis sabu.

Parida sempat diamankan pihak kepolisian sebelum akhirnya dibebaskan.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, mengungkapkan kronologi cerita ini.

Dia mengatakan, semua bermua pada hari Minggu, 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Mulanya, Parida didatangi seorang laki-laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.

R mendatangi Parida di rumahnya beralamat di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang dan disaksikan suaminya Parlindungan Simbolon (51) tahun.

"Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi," urai Martualesi.

Selanjutnya, suami isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas.

Parida dan sang suami beranjak pulang.

Kemudian tiba-tiba pada pukul 17.00 WIB, keduanya ditelepon untuk diminta kembali supaya datang ke Lapas oleh petugas.

Baca juga: Pemuda Asal Aceh Utara Kembali Ditangkap Karena Bawa Sabu 1,7 Kg

Baca juga: Polisi Tangkap Boat Berisi Sabu 169 Kg, 9 Anggota Jaringan Narkotika Internasional Diamankan

Di lokasi juga sudah ada personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas.

"Petugas curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," lanjut Martualesi.

Parida kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 02 Mei 2022 dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved