Berita Banda Aceh
Polisi Tangkap Boat Berisi Sabu 169 Kg, 9 Anggota Jaringan Narkotika Internasional Diamankan
Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu
BANDA ACEH - Satgas NIC Dittipidnarkoba Mabes Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang dilakukan oleh anggota jaringan narkotika internasional.
Petugas menyita sabu seberat 169 kilogram (Kg) dalam sebuah boat di Perairan Pantai Rinting, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, pada Rabu (20/4/2022) lalu.
Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Ruddi Setiawan, menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh sindikat Timur Tengah dan melakukan pelangsiran dengan kapal nelayan sindikat Aceh.
Mengetahui hal itu, tim gabungan melakukan penyrlidikan selama sebulan.
Hasilnya, pada Rabu (20/4/2022), tim tersebut berhasil menangkap dua orang yang mengawaki boat jenis oskadon di Perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, yang mengangkut sabu 169 Kg.
"Setelah diinterogasi, kedua awak boat itu mengaku baru saja menjemput sabu dari kapal induk dan rencananya akan didaratkan ke Pantai Riting," jelas Ruddi kepada Serambi, Rabu (27/4/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, menurut Ruddi, tim gabungan kembali menangkap tujuh pelaku lain dengan peran yang berbeda.
Sehingga, total tersangka yang diamankan sebanyak sembilan orang.
"Kesembilan tersangka yang diamankan yaitu AR (40) dan JF (42) selaku tekong dan ABK penjemput sabu dari laut.
Baca juga: Oknum Wartawan Miliki Sabu Diringkus Personel Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Rampas Mobil Jazz yang Digunakan Untuk Sembunyi Sabu Untuk Negara
Kemudian, ZLF (33), MRN (24), BT (19), dan ZF (30) sebagai penjemput di darat.
Selanjutnya, MYK (39), SF (41), dan BD (48) sebagai pengendali darat jaringan Timur Tengah-Aceh," jelas Ruddi.
Berdasarkan hasil analisa, sambungnya, sindikat ini dikendalikan oleh warga negara asing berinisial Mr X dan RS, yang sama-sama berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari penangkapan itu juga turut diamankan barang bukti berupa satu boat oskadon, satu mobil pikap, 14 handphone (Hp), dan delapan karung berisi 169 kemasan plastik hitam berisi sabu seberat 169 K.
Saat ini, tambah Ruddin, tim gabungan bekerja sama dengan counterpart internasional untuk melakukan pengembangan dan mencari DPO.
Bareskrim Ungkap Empat Kasus