Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Lakukan Banding, Kasus Narkotika yang Dituntut Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya telah melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh terkait vonis empat terdakwa kasus narkotika

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Empat terdakwa menjalani sidang melalui vidcon dari Lapas Meulaboh, dua pekan lalu 

Empat warga Aceh ini sempat diamankan ke Mabes Polri di Jakarta guna proses pemeriksaan.

Baca juga: Nomor Hp Dikloning, 74 Juta Uang Nasabah Bank Raib, Korban Mengadu ke Haji Uma

Setelah lengkap berkas, tersangka serta barang bukti (BB) dilimpahkan ke Kejaksaan Agung serta diteruskan ke Kejari Nagan Raya karena penangkapan di wilayah Nagan Raya.

Penyerahan empat pelaku dilakukan pada November 2021 lalu, di mana kemudian para tersangka ditahan di Lapas Meulaboh.

Empat terdakwa tersebut tercatat dua warga Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya.

Lalu, satu warga Desa Pusong Baro, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, dan satu lagi warga Cot Gelumpang Baroh, Kecamatan Jeunieb, Bireuen.(*)

Baca juga: Akibat Kurang Fit Daya Seksual Rendah, dr Zaidul Akbar Beri 3 Tips Sederhana Mengatasinya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved