Berita Aceh Utara

Nomor Hp Dikloning, 74 Juta Uang Nasabah Bank Raib, Korban Mengadu ke Haji Uma

"Saya sudah mendengar laporan pak Abubakar dan saya juga sudah menghubungi OJK Provinsi Aceh untuk membantu proses lebih lanjut setelah berakhir cuti

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Abu Bakar Bin Harun (47) warga Gampong Peunayan, Kecamatan Nisam, Aceh Utara melapor kepada Haji Uma terkait Rp 74 juta tabungan miliknya di bank "pelat merah" raib pada pertengahan tahun 2020 lalu dan sampai hari ini belum ada kejelasan, Kamis (5/5/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Abu Bakar Bin Harun (47) warga Gampong Peunayan, Kecamatan Nisam, Aceh Utara melapor kepada Haji Uma terkait Rp 74 juta tabungan miliknya di bank milik pemerintah raib pada pertengahan tahun 2020 lalu dan sampai hari ini belum ada kejelasan, Kamis (5/5/2022).

"Saya sudah mendengar laporan pak Abubakar dan saya juga sudah menghubungi OJK Provinsi Aceh untuk membantu proses lebih lanjut setelah berakhir cuti lebaran," ungkap Haji Uma.

Haji Uma menjelaskan Perbankan dan OJK merupakan mitra kerjanya di Komite IV DPD RI, langkah Abu Bakar melaporkan kasusnya kepada Haji Uma sudah tepat setelah melalui berbagai proses normal

Raibnya tabungan Abu Bakar tepatnya terjadi pada tanggal 3 Juni 2020, berawal dari di tanggal yang sama secara tiba-tiba nomor Handphone (HP) milik Abu Bakar yang juga digunakan untuk internet banking tidak berfungsi lagi

Abu Bakar merupakan nasabah bank pelat merah di Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Haji Uma Luncurkan Lagu Aceh Syetan Daya, Dibuat Khusus Untuk Lebaran Idul Fitri 1443 H

Kemudian Abu Bakar mendatangi Grapari Telkomsel untuk menanyakan permasalahan nomor Hp miliknya yang tidak lagi berfungsi normal.

Oleh Grapari menjelaskan bahwa nomor yang dilaporkan Abu Bakar tidak terdaftar atas nama dirinya, namun atas nama orang lain di daerah Bandung, Jawa Barat.

Abu Bakar sontak terkejut karena selama ini nomor Hp tersebut adalah miliknya termasuk sudah di register pada Keminfo RI melalui operator Telkomsel 4444.

Selanjutnya Abu Bakar mendatangi bank untuk melihat saldo tabungannya.

Namun sampai di bank, Abu Bakar hampir tidak percaya ketika mengetahui tabungan miliknya sebesar Rp 74 juta telah hilang dan saldo tersisa 56 ribu rupiah.

Baca juga: Tragedi Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Farhan Kembali kepada Allah di Hari yang Suci dengan Luka Gorok

Uang Abubakar sebanyak 74 juta ditransfer 2 kali, masing-masing Rp 49 juta ke rekening bank yang sama atas nama Nurmila dan Rp 25 juta ditransfer ke rekening bank lain.

Sesuai prosedur, Abubakar membuat laporan di bank "pelat merah" tersebut.

Oleh pihak bank itu meminta waktu 3 bulan untuk proses tindaklanjut penyelesaian laporan

Setelah 3 bulan Abubakar kembali mendatangi bank tersebut di Banda Aceh, namun masalah belum juga selesai dan meminta tambahan waktu 3 bulan lagi

Hampir 6 bulan kasusnya tidak ada kejelasan, Abu Bakar kembali mendatangi bank itu.

Namun pihak bank itu menyebut, bank konvensional sudah tutup di Aceh dan beralih ke bank syariah.

Baca juga: Kisah Pria Tua Makan Sendirian di Restoran, Pesan 8 Porsi Makanan,Pelanggan Lain Menangis Melihatnya

Pihak bank itu mengatakan bukan kewenangan mereka lagi dan menyarankan Abu Bakar untuk menghubungi call center.

Karena sudah hampir setahun kasusnya tidak selesai. 

Tepatnya tanggal 27 Mei 2021 Abu Bakar membuat laporan pada Polda Aceh dan memberikan kuasa kepada penyidik untuk melakukan penyelidikan terhadap rekening bank miliknya.

Namun penanganan oleh Polda Aceh sampai hari ini juga belum membuahkan hasil.

Baca juga: Kasihan Pelayan Restoran Ini, Banyak Makanan Sudah Disiapkan, Pemesan tak Datang

Hingga kemudian Abu Bakar melaporkan kasus yang menimpanya kepada Haji Uma, yang diketahuinya sebagai salah satu anggota Komite IV DPD RI termasuk membidangi Perbankan

"Dalam hal ini perbankan juga tidak boleh lepas tangan begitu saja, karena dapat melanggar UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan" Tambah Haji Uma

Haji Uma menambahkan Polda Aceh selaku penegak hukum juga harus serius menangani kasus ini.

Termasuk bekerjasama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengungkap pelaku dan menghentikan kejahatan.(*)

Baca juga: Tahun Ini 100.051 Jamaah Haji Indonesia, Ini Jadwal Kloter Pertama Berangkat Ke Mekkah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved