Berita Aceh Barat
172 Narapidana di Lapas Meulaboh tak Dapat Remisi Lebaran, Ini Penyebabnya
Warga binaan yang mendapatkan remisi lebaran berjumlah 395 orang narapidana (Napi) dari tindak pidana khusus, umum dan narkoba.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Dari jumlah tahanan sebanyak 567 orang warga binaan Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat 172 orang diantaranya tidak bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi hari raya Idul Fitri tahun 2022.
Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan lantaran sebagian besar belum sampai 6 bulan menjalani masa hukuman tahan.
Sementara salah satu syarat untuk mendapatkan remisi minimal mereka telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
Warga binaan yang mendapatkan remisi lebaran berjumlah 395 orang narapidana (Napi) dari tindak pidana khusus, umum dan narkoba.
“Dari 567 warga binaan Lapas Meulaboh, hanya 395 orang yang mendapatkan remisi lebaran,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, Said Syahrul kepada Serambinews.com, Minggu (8/5/2022).
Ia menambahkan, bahwa warga binaan yang bisa diusulkan dapat remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Lalu berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar disiplin, serta aktif ikut serta dalam program pembinaan di Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Disebutkan, dari jumlah napi yang mencapai 567 orang tersebut 8 orang diantaranya adalah wanita dimana para wanita tersebut telah melakukan sejumlah tindak pidana.
Ia menambahkan, para napi tersebut lebih banyak didominasi oleh kasus narkoba, sehingga menyebabkan mereka terseret ke penjara.
Lebih lanjut kata Said Syahrul, bahwa dari 395 orang yang memperoleh remisi lebaran tidak ada satupun yang bebas langsung karena belum sampai masih jauh dari masa tahanan yang harus mereka jalani, sehingga semuanya hanya mendapatkan masa pengurangannya saja.
Selain itu, ratusan tahanan lainnya yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan sebagian tahanan tersebut belum sampai 6 bulan menjalankan masa tahanannya.(*)
Baca juga: 141 Warga Napi Kelas II B Blangpidie dapat Remisi Idul Fitri