Tindak Pidana

Curi Besi Pabrik Sawit, Empat Tersangka Diamankan Polres Simeulue

Anggota menangkap empat orang terduga pelaku pencurian besi pabrik kelapa sawit di lokasi pabrik kelapa

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/ Dok Humas Polres Simeulue
Empat tersangka pencurian besi pabrik kelapa sawit diamankan di Mapolres Simeulue, Sabtu (7/5/2022). 

Laporan Sari Muliyasno l Sinabang

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepolisian Resort Simeulue membekuk empat pelaku terduga pencurian besi pabrik kelapa sawit  Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan.

Keempat tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Simeulue.

"Anggota menangkap empat orang terduga pelaku pencurian besi pabrik kelapa sawit di lokasi pabrik kelapa sawit  Desa Anao, Teupah Selatan," ujar AKBP Jatmiko, kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).

Warga Simeulue Mudik Naik Rakit, Kapolres Ikut Membantu

Dijelaskan, bahwa pada Sabtu kemarin sekitat pukul 08:30 WIB, personel Polsek Teupah Selatan, Bripka Reza, sedang berkendara melintas dari Polsek Teupah Selatan menuju Kota Sinabang. 

"Kemudian pada saat sampai di dekat lokasi pabrik kelapa sawit, Bripka Reza mendapat informasi dari masyarakat  bahwasannya ada yang melakukan pencurian besi pabrik. Atas informasi tersebut Bripka Reza mendatangi pabrik dan mendapati empat orang laki-laki terduga pelaku pencurian sedang di pabrik memuat besi ke dalam bak mobil L300," jelasnya.

Selanjutnya, oleh Bripka Reza langsung membawa para terduga pelaku pencurian besi tersebut ke Polres Simeulue untuk diamankan dan dilakukan proses penyelidikan.

"Akibat perbuatan oleh ke empat terduga pelaku, mereka dapat dijerat dengan  pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," papar AKBP Jatmiko.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved