Tindak Pidana
Curi Besi Pabrik Sawit, Empat Tersangka Diamankan Polres Simeulue
Anggota menangkap empat orang terduga pelaku pencurian besi pabrik kelapa sawit di lokasi pabrik kelapa
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Sari Muliyasno l Sinabang
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Kepolisian Resort Simeulue membekuk empat pelaku terduga pencurian besi pabrik kelapa sawit Desa Anao, Kecamatan Teupah Selatan.
Keempat tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Simeulue.
"Anggota menangkap empat orang terduga pelaku pencurian besi pabrik kelapa sawit di lokasi pabrik kelapa sawit Desa Anao, Teupah Selatan," ujar AKBP Jatmiko, kepada wartawan, Minggu (8/5/2022).
• Warga Simeulue Mudik Naik Rakit, Kapolres Ikut Membantu
Dijelaskan, bahwa pada Sabtu kemarin sekitat pukul 08:30 WIB, personel Polsek Teupah Selatan, Bripka Reza, sedang berkendara melintas dari Polsek Teupah Selatan menuju Kota Sinabang.
"Kemudian pada saat sampai di dekat lokasi pabrik kelapa sawit, Bripka Reza mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya ada yang melakukan pencurian besi pabrik. Atas informasi tersebut Bripka Reza mendatangi pabrik dan mendapati empat orang laki-laki terduga pelaku pencurian sedang di pabrik memuat besi ke dalam bak mobil L300," jelasnya.
Selanjutnya, oleh Bripka Reza langsung membawa para terduga pelaku pencurian besi tersebut ke Polres Simeulue untuk diamankan dan dilakukan proses penyelidikan.
"Akibat perbuatan oleh ke empat terduga pelaku, mereka dapat dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," papar AKBP Jatmiko.(*)