Selebriti

Nindy Ayunda Mangkir dari Panggilan Polisi

Fahmi Bachmid, kuasa hukum mantan sopir Nindy Ayunda, menyebut Nindy beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM

Penyanyi Nindy Ayunda kabarnya sempat mangkir dari panggilan polisi.

Panggilan itu terkait tudingan penyekapan yang diduga dilakukan Nindy terhadap mantan sopirnya.

Fahmi Bachmid, kuasa hukum mantan sopir Nindy Ayunda, menyebut Nindy beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia pun mendesak penyidik Polres Jaksel untuk bersikap tegas.

"Dia (Nindy Ayunda) sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik tapi kenapa tidak dijemput paksa," kata Fahmi saat dihubungi awak media, Jumat (5/5/2022).

"Kalau perlu Kapolda Metro Jaya turun langsung juga, karena seakan-akan orang ini (Nindy Ayunda) tidak tersentuh dengan hukum," tambahnya.

Fahmi Bachmid bahkan mengaku pihaknya sudah mengadu ke Kompolnas terkait ketidakpuasaan terhadap proses penanganan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap suami klienya.

"Kami sudah mengadukan ketidakpuasaan terkait penanganan pelaporan kasus dugaan penyekapan yang melibatkan Nindy Ayunda," terang Fahmi.

"Jika dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan, maka polisi berwenang menjemput paksa," ucap Poengki Indiarti selaku Kampolnas.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi justru mengatakan bahwa dirinya belum mendapatkan laporan soal pemanggilan Nindy Ayunda.

Baca juga: Maudy Ayunda Merasa Terhormat Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia: Ini Momentum Bersejarah

Baca juga: Penyanyi Senior Nindy Ellesse Meninggal Dunia, Sosok dan Perjuangannya Melawan Kanker Payudara

"Wah, saya belum mendapat laporannya," ucap Budhi Herdi.

Sekadar informasi, Nindy Ayunda dilaporkan oleh Rini Diana, istri dari Sulaeman, mantan sopir artis tersebut pada 15 Februari lalu.

Nindy dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan penyekapan terhadap Sulaeman.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan Pasal 333 KUHP. (Tribunnews.com)

Baca juga: Dituding Cemarkan Nama Baik Olla Ramlan, Nindy Ayunda Akhirnya Bicara

Baca juga: Nindy Ayunda Beberkan Foto Bukti KDRT, Pipi Lebam hingga Wajahnya Luka

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved