Berita Luar Negeri
Sengaja Lubangi Kondom Pacarnya, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan, Hakim: Dia Melakukan Pelecehan
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum di Jerman.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Sengaja Lubangi Kondom Pacarnya, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan, Hakim: Dia Melakukan Pelecehan
SERAMBINEWS.COM, BERLIN – Seorang wanita harus menghadapi tuntuhan hukuman selama beberapa bulan karena melakukan pelecehan seksual.
Itu karena dia sengaja melubangi kondom pacaranya agar bisa memperoleh keturunan dari hubungan tersebut.
Wanita berusia 39 tahun ini dinyatakan bersalah karena dengan secara sengaja melubangi kondom pacarnya oleh pengadilan regional di kota Bielefeld, Jerman barat, Rabu (6/5/2022)
Kasus ini berawal ketika wanita tersebut berkenalan dengan seorang pria berusia 42 tahun melalui media sosial.
Keduanya pun memulai hubungan FWB (friends with benefits) alias teman tapi mesra.
Baca juga: Seorang Pria Mengamuk dan Rebut Pistol Polisi, Lalu Tembak 2 Pasien di Rumah Sakit hingga Tewas
Baca juga: Gadis 19 Tahun Tewas Dirudapaksa Pacar dan 2 Temannya, Awalnya Kecewa Kekasih Open BO
Namun wanita tersebut ternyata memiliki perasaan dalam pada pria itu.
Kendati demikian, pria tersebut tak ingin memiliki hubungan terikat dengan wanita itu.
Wanita itu kemudian diam-diam melubangi kondom pacarnya yang disimpan pada laci meja.
Hal itu dilakukannya agar dirinya bisa hamil dari hubungan dengan pria tersebut.
Tetapi usahanya itu tidak berhasil.

Meskipun demikian, wanita tersebut kemudian menulis pesan kepada pasangannya itu di WhatsApp.
Ia mengatakan bahwa dia yakin dia hamil dan dia dengan sengaja merusak kondom.
Tak terima dengan tindakan wanita tersebut, pria itu kemudian mengajukan tuntutan pidana terhadapnya.
Baca juga: Cemburu Putrinya Punya Kekasih, Pria Ini Nodai Anak Kandung saat Istrinya Stroke, Pacar Pilih Setia
Baca juga: Pemuda Ini Sudah Tahu Pacarnya Sering Disetubuhi Ayah Kandung, Tapi Tetap Cinta dan Mau Menikahinya
Di pengadilan, wanita tersebut mengakui perbuatannya.
Melansir dari DW.com, hakim pengadilan menyatakan wanita itu bersalah atas pelecehan seksual.
Hakim pun menjatuhkan hukuman percobaan enam bulan karena sengaja merusak kondom pasangannya.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mengatakan kasus yang tidak biasa itu adalah penting untuk sejarah hukum di Jerman.
Baca juga: Terlalu Cinta & Tak Mau Pisah, Pria Tua Ini Simpan Mayat Istri Selama 21 Tahun, Dibaringkan Sekamar
Hal itu sebagai contoh kejahatan kriminal apa yang disebut dengan "stealthing".
Kasus itu biasanya dilakukan oleh pria, tetapi kali ini dilakukan oleh seorang perempuan.
Sementara jaksa dan pengadilan sepakat bahwa ini adalah pelecehan seksual.
Awalnya, jaksa tidak yakin tuntutan apa yang akan dikenakan terhadap wanita berusia 39 tahun itu.
"Kami telah menulis sejarah hukum di sini hari ini," kata Hakim Astrid Salewski.
Baca juga: Siasat Licik Ayah Tiri Pacar Bunuh Dokter Muda, Pelaku Takziah ke Rumah Duka dan Jual Mobil Korban
Baca juga: Pernikahan Kacau usai Mantan Kekasih Berlutut di Kaki Pengantin Pria, Begini Reaksi Mempelai Wanita
Setelah terlebih dahulu menyelidiki apakah kejahatan tersebut merupakan pemerkosaan, hakim memutuskan tuduhan pelecehan seksual adalah hukuman tepat setelah membaca tentang kejahatan "stealthing" saat meninjau kasus hukum.
"Stealthing" biasanya terjadi ketika seorang pria secara diam-diam melepaskan kondomnya selama hubungan seksual, tanpa sepengetahuan pasangannya.
"Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus sebaliknya. Kondom itu dibuat tidak dapat digunakan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pria itu," kata Salewski dalam keputusannya.
Artinya, hukum ini juga berlaku bagi si wanita karena semua orang sama dimata hukum, kata hakim tersebut. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)