Kartu Prakerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Ini Link, Syarat, dan Cara Bikin Akun

Pendaftaran program kartu prakerja gelombang 28 sudah dibuka. Berikut link, syarat dan cara bikin akun untuk mendaftar Kartu Prakerja.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Muhammad Hadi
Instagram @prakerja.go.id
Prakerja gelombang 28 

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Sudah Dibuka, Ini Link, Syarat, dan Cara Bikin Akun

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran program kartu prakerja gelombang 28 sudah dibuka sejak Senin (9/5/2022) kemarin.

Kabar pendaftaran program kartu prakerja gelombang 28 diumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id, "Gelombang 28 yuk dibuka yuk!, Share ke FB dan IG Story kalian ya! #SiapDariSekarang," tulis akun @prakerja.go.id

Bagi Anda yang berminat mendaftar program kartu prakerja gelombang 28, segera mendaftarkan diri atau login melalui situs resmi Prakerja di prakerja.go.id

Sebelum medaftar, Anda wajib menyimak apa saja persyaratan dan persiapannya, misalnya membuat akun Prakerja terlebih dulu, serta mengetahui link untuk mendaftar Prakerja gelombang 28.

Berikut link, syarat, dan cara bikin akun untuk daftar Prakerja gelombang 28.

Link daftar Prakerja

Laman resmi pendaftaram program Kartu Prakerja hanya berlaku pada laman prakerja.go.id

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 26 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Daftar di Link Ini

Manajemen Prakerja juga mengimbau kepada masyarakat, terutama yang ingin mengikuti program Prakerja, untuk berhati-hati dan waspada akan adanya penipuan yang mengatasnamakan Prakerja, misalnya situs atau tautan palsu.

Syarat daftar Prakerja gelombang 28

Berdasarkan informasi di laman Prakerja, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

  1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca juga: Misi Ganda Pencapaian Program Kartu Prakerja, Tingkatkan Keterampilan dan Jaga Daya Beli Masyarakat

Cara bikin akun Prakerja

Mengutip dari Kompas.com, akun Prakerja hanya bisa dibuat melalui laman resmi Prakerja di prakerja.go.id Berikut caranya:

  1. Masuk ke laman www.prakerja.go.id/
  2. Masukkan alamat email yang masih aktif pada halaman depan laman Prakerja, klik bulatan berwarna biru yang ada di samping kanan kolom email.
  3. 3. Masukkan kembali alamat email yang sebelumnya Anda gunakan, kali ini beserta kata sandinya.
  4. Berikan tanda centang pada kolom persetujuan, kemudian Klik "Daftar".
  5. Pesan berisi tautan untuk memverifikasi akun akan dikirimkan melalui email.
  6. Buka email yang masuk dan verifikasi akun dengan mengklik teks "verifikasi sekarang" pada email yang diterima.
  7. Pembuatan akun Prakerja pun selesai.

Baca juga: Jawab Antusiasme Masyarakat, Pemerintah Lanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2022

Jika Anda ingin masuk ke dashboard Prakerja, gunakan akun yang sudah Anda buat sebelumnya.

Caranya sebagai berikut: 

  1. Masuk ke laman prakerja.go.id
  2. 2. Klik "Masuk" yang ada di bagian menu yang terletak di bagian kanan atas laman.
  3. Masukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.
  4. Selesai, Anda telah masuk di dashboard Prakerja milik Anda sendiri.
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved