Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Amankan 1 Kg Sabu dari Dua Pengedar Antar Propinsi
"Setelah kita melakukan penyamaran sebagai pembeli, kita berhasil mengamankan 1 kg sabu-sabu dari bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Setelah kita melakukan penyamaran sebagai pembeli, kita berhasil mengamankan 1 kg sabu-sabu dari bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua pelaku, " jelas Kapolres.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur, berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu antar provinsi Aceh-Jawa.
Kedua tersangka yang diamankan yakni MA (29) warga Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Idi Rayeuk dan US (41) warga Desa Seunebok Buya, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Novrizaldi SH, dan Kasihumas AKP AS Nasution SH, Selasa (10/5/2022) mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka selama ini menyimpan sabu-sabu.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.
"Setelah kita melakukan penyamaran sebagai pembeli, kita berhasil mengamankan 1 kg sabu-sabu dari bagasi sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan kedua pelaku, " jelas Kapolres.
Kedua pelaku, jelas Kapolres, diamankan dari sebuah kebun sawit di Desa Paya Awe, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur, Senin (9/5/2022) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca juga: Pemuda Asal Aceh Utara Kembali Ditangkap Karena Bawa Sabu 1,7 Kg
Kapolres mengatakan, kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba
lintas propinsi Aceh-Jawa.
Pasalnya, kedua pelaku diduga sempat mengirimkan narkoba menggunakan mobil Avanza ke Pulau Jawa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (*)
Baca juga: Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Pemasok Sabu 105 Kg