Berita Banda Aceh

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Hukum Mati Pemasok Sabu 105 Kg

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhi hukuman mati terhadap Syamsudir, warga Kecamatan Julok, Aceh Timur

Editor: bakri
Foto: Dok Kejaksaan Aceh Timur
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, di halaman Kejaksaan setempat, Rabu (16/2/2022). 

BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menjatuhi hukuman mati terhadap Syamsudir, warga Kecamatan Julok, Aceh Timur, Kamis (28/4/2022).

Ia dinyatakan bersalah karena terbukti menerima narkotika golongan I sebanyak 4 karung yang masing-masing karung berisi 25 bungkus plastik kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total lebih kurang 105.561 gram atau 105,561 kilogram (Kg).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tinggi, H Ahmad Shalihin SH MH didampingi hakim anggota Indra Cahya SH MH dan Yus Enidar SH.

Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut mengubah Putusan Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, tanggal 8 Maret 2022 Nomor 228/Pid.Sus/2021, dari seumur hidup menjadi pidana mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi antara lain menyatakan bahwa kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Perbuatan itu dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir, dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.

Baca juga: Fakta Abah Heni Rudapaksa 10 Anak, Kakek Asal Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati, Modus Cari Kutu

Baca juga: Rudapaksa 10 Bocah Perempuan, Kakek Asal Sukabumi Dijatuhi Hukuman Mati

"Dari fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa ikut berperan aktif atas sindikat atau mafia peredaran narkotika golongan I berupa sabu sebanyak 105.561 gram," kata Humas PT Banda Aceh dalam rilisnya kepada Serambi, kemarin.

Sehingga hukuman yang dijatuhkan sudah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan sudah mendekati rasa keadilan dalam masyarakat serta diharapkan bermanfaat.

Putusan pidana mati tersebut sudah sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur yang merujuk pada Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (mas)

Baca juga: Polisi Reka Ulang Penembakan Eks Kombatan GAM, Kapolres Aceh Utara: Maksimal Hukuman Mati

Baca juga: Hakim Hukum Terdakwa Redi 19 Tahun dan Risan 14 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan di Nagan Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved