Pria Aceh yang Ingin Patahkan Leher Bobby Nasution Akhirnya Dibebaskan, Juru Parkir Cabut Laporan
Rizkan Putra warga Aceh yang mengancam mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution dibebaskan dari tahana
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Rizkan Putra warga Aceh Tengah yang mengancam mematahkan leher Wali Kota Medan Bobby Nasution dibebaskan dari tahanan.
Rizkan sebelumnya ditahan karena kasus penganiayaan terhadap petugas e-parking.
Korban atau pelapor bernama Anugerah Ichsan Sibarani, akhirnya resmi mencabut laporannya.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mendampingi jukir e-parking Anugrah untuk mencabut laporan di Polrestabes Medan, Selasa (10/5/2022).
Sebelum adanya perdamaian, pelaku ditahan oleh pihak kepolisian kurang lebih selama 17 hari.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda saat diwawancarai usai mempertemukan kedua belah pihak di aula Polrestabes Medan, pada Selasa (10/5/2022) sore.
Ia mengatakan, setelah dicabutnya laporan dari pelapor maka polisi langsung menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
"Jadi ini sudah menjadi persyaratan fomil perdamaian dari kedua belah pihak. Terimakasih kepada bapak wali kota Medan, sudah menginisiasi kami segera memproses ini dan kita bisa melakukan proses penghentian penyidikan nya," kata Valentino kepada Tribun-medan, Selasa (10/5/2022).
Valentino mengungkapkan bahwa, sebelum adanya perdamaian pelaku ditahan oleh pihak kepolisian kurang lebih selama 17 hari.
"Ditahan sejak tanggal 23 April kejadiannya dan penangkapan, hingga saat ini. Pelaku dipersangkakan ada dua pasal untuk penganiayaan dan pengancaman," sebutnya.
Mantan Dirlantas Polda Sumut ini juga mengungkapkan, proses untuk melakukan perdamaian ini juga membutuhkan waktu, hingga akhirnya korbaau mencabut laporannya.
"Ini berproses ya, dari pihak keluarga sampai dengan saat ini terakhir setelah lebaran, pihak dari pelapor mungkin sudah merasa sudah menjalani, dan akhirnya beberapa hari kebelakang ini baru bisa tercapai keinginan untuk berdamai," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dalam proses perdamaian tentunya ada korban ada meminta ganti rugi.
Namun, terkait hal tersebut pihaknya menyerahkan kepada kedua belah pihak yang berseteru.
"Memang ada ketentuan juga semacam ganti rugi, ini nanti setelah ini akan berproses itu diluar dari pada kita. Salah satu syarat formil nya ada nanti surat pernyataan apakah perlu ada seperti itu terserah dari pihak pelapor," tuturnya.