Berita Aceh Barat

57 Orang ASN Aceh Barat akan Menerima Sanksi Pemotongan TPK 25 Persen, Ini Persoalannya

Sebanyak 57 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabupaten Aceh Barat akan menerima sanksi pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) sebesar 25 persen

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Dok Pribadi
Zakaria SE, Kepala BKPSDM Aceh Barat 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sebanyak 57 orang Aparatur Sipil Negara (ASN), Kabupaten Aceh Barat akan menerima sanksi pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) sebesar 25 persen karena melanggar disiplin.

“57 orang ASN yang akan menerima sanksi tersebut akibat tidak masuk kerja pada hari pertama masuk kerja paska lebaran,” ungkap Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM), Aceh Barat, Zakaria SE kepada Serambinews.com, Rabu (11/5/2022).

Baca juga: Jamaah Haji Aceh Barat Mulai Melakukan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Ia menambahkan, pelanggaran tersebut sesuai dengan kebijakan pimpinan menyangkut dengan kedisiplinan ASN, sehingga setiap pelanggaran tentu ada sanksinya.

Ia juga mengimbau kepada semua ASN untuk tetap disiplin dalam tugas yang sudah diberikan, sehingga kedepan akan semakin baik, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tupoksi masing-masing.(*)

Baca juga: Dewan Sorot Aktivitas Tambang Ilegal di Samping Pekarangan Puskesmas Kajeung Aceh Barat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved