Breaking News

Polisi Lakukan Lockdown Lokal, Cegah Penyebaran Penyakit Kuku dan Mulut Hewan Ternak

Pihaknya siap membantu Kementan atau Dinas Peternakan untuk melakukan patroli dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk hewan ternak.

FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Sat Binmas Polres Bener Meriah, melakukan pengawasan terhadap hewan ternak guna mencegah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Bener Meriah, Rabu (11/5/2022) 

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri menyatakan pihaknya telah menyiapkan upaya mitigasi untuk mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.

Di antaranya adalah melakukan lockdown di wilayah yang ditemukan penyakit tersebut.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, lockdown tersebut dilakukan sebagai upaya Bio Security dalam rangka mencegah penyebaran penyakit hewan ternak tersebut.

"Mitigasi penyebaran virus PMK di wilayah Provinsi Jatim dengan laksanakan lockdown lokal guna mengentikan sementara mobilitas angkutan ternak ke luar wilayah atau biosecurity," kata Dedi, Rabu(11/5).

Dedi juga menyebutkan kepolisian akan bersinergi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk berkoordinasi dalam rangka penanganan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak itu.

Baca juga: Ragukan Soal Pelecehan, Denise Chariesta Juluki Iqlima Kim Tukang Pansos

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Aceh Utara Anjlok dalam Dua Pekan Terakhir, Ini Penyebabnya 

Baca juga: 86 Sapi di Langsa Alami Gejala Mirip PMK, Sudah Dilapor ke Dinas, Apakah Tertular dari Aceh Tamiang?

"Terus bersinergi dan kolaborasi dengan dinas peternakan daerah untuk pendataan, vaksinasi dan langkah-langkah seperti potong paksa dan penguburan hewan yang sudah mati dengan memberikan disinfektan atau obat-obat pembunuh virus," ujar Dedi.

Tak hanya itu, Dedi mengungkapkan, pihaknya siap membantu Kementan atau Dinas Peternakan setempat untuk melakukan patroli dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas keluar masuk hewan ternak di suatu wilayah.

"Melakukan patroli terpadu di tingkat kecamatan dan sentra-sentra peternak sapi dengan terus memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk tenang dan memisahkan ternak yang sakit atau suspek PMK dan dinas peternakan akan memberikan obat/ vaksin," kata Dedi.

Selain itu, kata Dedi, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap keluar masuk hewan di perbatasan kota hingga provinsi "Melakukan pengawasan di pos keluar masuk hewan di perbatasan kab/kota dan provinsi," tukas Dedi.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rangka membantu melakukan pendampingan serta pengawasan terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sapi.

Sigit menyatakan bahwa dinas peternakan daerah nantinya sebagai leading sector untuk mengawasi penanganan PMK. Mereka dapat berkoordinasi dengan kepolisian setempat dalam rangka pengawasan agar tidak terjadinya penyebaran penyakit tersebut ke luar wilayah temuan.

Baca juga: 3 Keistimewaan Bulan Syawal, Disebut Sebagai Bulan Keceriaan bagi Umat Muslim

Baca juga: Simak, 4 Doa yang Bisa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup

Baca juga: Simak, 4 Doa yang Bisa Mendatangkan Rezeki dan Kesuksesan Dalam Hidup


"Polri akan bekerjasama dengan dinas peternakan daerah untuk membantu mengawasi penanganan penyakit tersebut agar tidak terjadi pergeseran ke luar dari wilayah temuan," kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini menyatakan, dengan adanya sinergitas antara dinas peternakan dan jajaran Polri di setiap wilayah, dapat dilakukan tracing dan pengecekan untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut ke hewan ternak lainnya.
"Sehingga penyakit tersebut bisa kita bantu lokalisir dan tidak meluas dengan bantuan penjagaan dan pengawasan," ujar eks Kapolda Banten itu.

Lebih lanjut, Sigit menyatakan pihaknya siap untuk mendukung langkah Kementan melakukan upaya lockdown sebagai upaya untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut. Pihak Kepolisian, kata Sigit, juga akan turut ikut membantu melakukan pengecekan ketat terhadap proses perdagangan hewan ternak dengan merujuk dari hasil pemeriksaan dokter hewan dari Balai Karantina Dinas Pertanian dan Peternakan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved