Berita Aceh Tamiang
Polisi Sekat Perbatasan Aceh Tamiang, Kendaraan Pengangkut Lembu Dipaksa Putar Balik
Saat ini sanksi yang diberlakukan berupa, putar balik bagi seluruh kendaraan pengangkut lembu yang tidak dilengkapi surat keterangan sehat.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
Saat ini sanksi yang diberlakukan berupa, putar balik bagi seluruh kendaraan pengangkut lembu yang tidak dilengkapi surat keterangan sehat.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polisi mengarahkan putar balik kendaraan pengangkut lembu yang masuk melalui Aceh Tamiang.
Kebijakan ini buntut dari penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang seribuan ekor lembu di Aceh Tamiang.
Sanksi putar balik ini, secara efektif mulai diberlakukan Polres Aceh Tamiang pada Selasa (10/5/2022) malam.
Polisi memanfaatkan Posko Lebaran 2022 di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam, untuk memeriksa kendaraan bak terbuka yang terindikasi membawa ternak.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, penyekatan ini sesuai dengan arahan Kapolda Aceh dan surat edaran Bupati Aceh Tamiang untuk mengantisipasi penyebaran PMK.
Saat ini sanksi yang diberlakukan berupa, putar balik bagi seluruh kendaraan pengangkut lembu yang tidak dilengkapi surat keterangan sehat.
“Kita bukan melarang, tapi karena ada kejadian ini, kita hentikan sementara untuk memutus mata rantai penyebaran penyakit ini,” kata Imam didampingi Dandim 0117/Atam Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi.
Baca juga: Seribuan Lembu di Aceh Tamiang Terserang Penyakit, Besok Menteri Pertanian ke Aceh Tamiang
Di hari pertama penyekatan ini, petugas mendapati satu mobil pikap yang mengangkut seekor lembu.
Pengemudi pikap mengatakan lembu tersebut dibawa dari Pangkalansusu, Sumatra Utara tujuan Banda Aceh.
“Karena tidak dilengkapi surat keterangan sehat, kendaraan tersebut terpaksa kita arahkan putar balik,” kata Imam. (*)
Baca juga: Seribuan Lembu Terjangkit PMK, PA Aceh Tamiang Buka Posko Relawan di Seluruh Kecamatan