Berita Kutaraja

SKK Migas-Premier Oil Andaman Ltd Lakukan Pengeboran Laut Dalam di Perairan Aceh

Nama Sumur Timpan sendiri diambil dari nama makanan khas masyarakat Aceh, yaitu kue manis yang lezat terbuat dari tepung ketan.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Saifullah
AFP
Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai. 

“Kami juga berterima kasih atas dukungan stakeholder daerah dalam kelancaran kegiatan pengeboran ini," ungkap Rikky Rahmat Firdaus.

Pada tahun 2018, WK Andaman II dimenangkan oleh Konsorsium Premier Oil Andaman Limited-KrisEnergy (Andaman II) Ltd-Mubadala Petroleum (Andaman II) RCS Ltd, dengan kontrak bagi hasil ditandatangani pada bulan April 2018, antara SKK Migas dengan Premier Oil Andaman Limited a Harbour Energy Company dengan 2 kali 3 tahun masa eksplorasi.

Pada 2019, KrisEnergy melepas melepas 30 persen Partisipasi Interesnya di blok ini kepada BP.

Kontrak Bagi Hasil dari WK Andaman II menggunakan skema gross split, dengan jangka waktu kontrak selama 30 tahun.

Baca juga: SKK Migas Pertimbangkan Tutup Blok Perlak, YARA akan Tempuh Langkah Hukum

Premier Oil Andaman Limited a Harbour Energy Company telah mengerjakan beberapa kegiatan di empat tahun pertama yaitu studi G&G, akuisisi data seismik 3D seluas 2,797 km2, serta persiapan pengeboran.

Semuanya ini merupakan bagian dari pelaksanaan komitmen pasti dan komitmen kerja yang harus dipenuhi KKKS kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Pengeboran eksplorasi Sumur Timpan-1 akan berlangsung selama 3 bulan. Selanjutnya, Premier Oil Andaman akan melakukan evaluasi dari hasil pengeboran Sumur Timpan-1 serta menentukan strategi eksplorasi dan pengembangan lapangan ke depannya.

Blok Andaman II merupakan bagian dari rangkaian Wilayah Kerja Andaman yang terletak di Perairan Selat Malaka.

Wilayah kerja lain yang terdapat di dalam regional ini adalah WK Andaman I dan South Andaman yang dioperasikan oleh Mubadala Petroleum (berada lebih dari 12 mil laut-kontrak bagi hasilnya bagian dari pengawasan SKK Migas).

Baca juga: Sumur Minyak Tidak Ditutup, YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke PN Jakarta Pusat

Dan WK Andaman III yang dioperasikan oleh Repsol Andaman BV (kontrak bagi hasil berada dibawah pengawasan BPMA).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved