Berita Kutaraja

Sumur Minyak Tidak Ditutup, YARA Gugat Menteri ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke PN Jakarta Pusat

YARA melalui Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Timur, Indra Kusmeran mengugat Menteri ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina ke PN Jakarta Pusat.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melalui Kepala Perwakilan Kabupaten Aceh Timur, Indra Kusmeran mengugat Menteri ESDM, SKK Migas, dan PT Pertamina ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022).

Gugatan itu dilakukan karena para tergugat tidak mengindahkan permintaan YARA yaitu tidak segera menutup sumur minyak yang terbakar di Blok Ranto Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

“Gugatan terhadap Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah didaftarkan melalui sistem e-court dengan nomor pendaftaran PN JKT.PST-042022LOD," kata Ketua YARA, Safaruddin kepada Serambinews.com, Senin (18/4/2022).

Dalam gugatannya, YARA meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan kepada Tergugat I, II, dan III secara bersama-sama untuk segera melakukan upaya penutupan sumur minyak yang terbakar di Wilayah Kerja Blok Perlak.

Selain itu, meminta agar Pertamina memberikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Perlak yang menjadi korban dari kebakaran sumur minyak di Blok Perlak tersebut.

Ganti rugi itu adalah sebesar Rp 1 miliar, untuk satu orang korban jiwa dan Rp 500 juta, untuk satu orang yang mengalamai luka-luka akibat kebakaran sumur minyak dan gas di wilayah Blok Perlak. 

Baca juga: SKK Migas Pertimbangkan Tutup Blok Perlak, YARA akan Tempuh Langkah Hukum

Safaruddin menyampaikan, sebelumnya YARA telah mengirimkan somasi kepada SKK Migas dan Pertamina agar melakukan penutupan terhadap sumur minyak tradisional yang menjadi tanggung jawabnya pada tanggal 23 Maret 2022, namun tidak ditanggapi.

Kemudian disusul dengan somasi yang kedua pada tanggal 13 April 2022, yang juga meminta agar segera dilakukan penutupan sumur minyak yang terbakar di areal Blok Perlak, paling lambat tanggal 16 April 2022.

"Somasi kedua juga tidak dipenuhi sehingga dilakukan gugatan ke pengadilan," ungkap Safaruddin. 

Safaruddin mengakui, bahwa pada 14 April 2022, SKK Migas ada membalas somasi yang dilayangkan YARA yang menyampaikan bahwa terkait penutupan sumur minyak di Kecamatan Ranto Perlak (Blok Perlak) sedang dilakukan koordinasi dengan BPMA, Pertamina, dan Forkopimda.

YARA menilai surat tersebut belum ada kepastian terhadap penutupan sumur minyak yang terbakar di Blok Perlak.

Baca juga: Usai 2 Kali Disomasi YARA, SKK Migas Pertimbangkan Penutupan Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur

Padahal keberadaan sumur tersebut masih berpotensi terjadi ledakan dan kebakaran sewaktu-waktu seperti sebelumnya jika tidak segera dilakukan penutupan sesuai dengan standar Operasional Eksploitasi Migas.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved