Senin, 4 Mei 2026

Berita Aceh Tengah

Tiga Napi Rutan Takengon Jalani Bebas Bersyarat

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan salah satu proses pengeluaran narapidana yang telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya.

Tayang:
Penulis: Romadani | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Tiga Narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Takengon mendapatkan program bebas bersyarat, Rabu (11/5/2022) 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Tiga Narapidana (Napi) di Rutan Kelas IIB Takengon mendapatkan bebas bersyarat, Rabu (11/5/2022). 

Ketiga narapidana tersebut, berinisial MWT, SB dan AB. Ketiganya merupakan warga Aceh Tengah.

Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan salah satu proses pengeluaran narapidana yang telah menjalani minimal 2/3 masa pidananya. Persyaratan lainnya yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Plt Kepala Rutan Takengon, Husni kepada Serambinews.com, Rabu (11/5/2022) mengatakan, pembinaan akan terus berlanjut ketiganya bebas dengan bersyarat. 

"Pemberian program pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu wujud untuk memotivasi narapidana dan sebagai bentuk komitmen kami dalam menerapkan reward and punishmen dalam membina warga binaan," kata Husni.

Sebelumnya kata Husni, ketiga Narapidana tersebut diusulkan namanya sebagai penerima bebas bersyarat. Serta melihat dari beberapa penilaian.

"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan hak nya ini ialah narapidana yang telah menjalani semua kewajibannya, seperti mengikuti peraturan di dalam rutan serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan, seperti belajar membaca al-quran hingga program menjadi tahfiz quran," katanya.

Husni juga menjelaskan bahwa warga binaan yang mendapatkan program integrasi pembebasan bersyarat tetap wajib lapor dan menjadi klien dari Bapas Banda Aceh.

Hal tersebut sudah sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Husni menegaskan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku dan tidak dipungut biaya sepeserpun. “Dan perlu dicatat, bebas bersyarat ini gratis,”demikian Husni.(*)

Baca juga: 205 Narapidana Rutan Takengon Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved