Breaking News

Babak Baru Kisah Suci Darma, Begini Nasib Suami dan Selingkuhannya Kini

DKM dan WAG adalah ASN pada Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Keduanya dibebastugaskan sejak Selasa, (10/5/2022).

Editor: Amirullah
Instagram @sucidrama
Polwan Suci Darma dan suaminya, DKM 

SERAMBINEWS.COM - Kasus perselingkuhan yang melibatkan suami seorang polwan di Sumatra Selatan yang bernama Suci Darma dan rekan kerjanya, WAG (34), terus bergulir.

Karena kasus perselingkuhan, suami polwan Suci Darma yang berinisial DKM (32) dan selingkuhannya dibebastugaskan untuk sementara dari Pemkab Ogan Komering Ilir (OKI).

Sejak awal keduanya memang izin tidak masuk kerja guna menyelesaikan kasus tersebut..

Dikutip dari Tribunnews, DKM dan WAG adalah ASN pada Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Keduanya dibebastugaskan sejak Selasa, (10/5/2022).

"Benar sejak kemarin, keduanya sudah dibebaskan tugaskan dari pekerjaannya sebagai ASN," ujar Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Kantor Regional VII BKN Palembang Rusdi Laili, Rabu (11/5/2022) sore, dilansir oleh Tribun Sumsel.

DKM dan WAG sengaja mengambil keputusan tersebut untuk mempermudah proses pemeriksaan yang saat ini masih berjalan.

"Agar semua bisa berjalan sesuai rencana dan tidak menghambat proses pemeriksaan terhadap keduanya (oknum ASN) tersebut," sambungnya.

Jika keduanya terbukti melakukan perselingkuhan, keduanya terancam dipecat sebagai ASN dengan tidak hormat.

Hingga saat ini pemeriksaan internal pun masih dilakukan.

"Mereka ini kan meminta waktu untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi memang mereka izin untuk tidak masuk bekerja sementara waktu," kata Kabag Humas dan Protokol Setda OKI Telly Thaurussia, Rabu (11/5/2022) sore, mengutip Tribun Sumsel.

Sebelumnya, kuasa hukum Briptu Suci Darma mengatakan kliennya sempat mengalami kendala saat melaporkan kasus tersebut.

Namun, hal tersebut dibantah dengan tegas oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga.

"Bukan ditolak," ujarnya, Rabu (11/5/2022).

Kronologi Perselingkuhan Terbongkar

Halaman
12
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved