Berita Pidie

Kasus Korupsi APBG Campli Usi Pidie, JPU Tolak Pledoi & Nilai Pendamping Desa tak Jalankan Fungsinya

Isi replik yang disampaikan JPU menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, Iskandar bin Aiyub. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Sidang lanjutan tindak korupsi APBG Campli Usi, Pidie di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (11/5/2022). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus tindak pidana korupsi APBG Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie digelar kembali di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (11/5/2022).

Sidang lanjutan itu dengan agenda pembacaan replik atau nota pembelaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan JPU Cabjari Di Kotabakti, Muhammad Riko Ari Pratama, SH.

Isi replik yang disampaikan JPU menolak pledoi atau nota pembelaan terdakwa yang disampaikan oleh penasehat hukumnya, Iskandar bin Aiyub. 

Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, SH, MH, didampingi Elpamazein, SH, dan Sadri, SH, MH sebagai hakim anggota.

"Ketua Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan replik atau tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan penasehat hukum terdakwa, Iskandar bin Aiyub," kata Kepala Cabjari Pidie Di Kotabakti, Muhammad Kadafi, SH, MH kepada Serambinews com, Kamis (12/5/2022). 

Ia menjelaskan, dalam replik tersebut, JPU membacakan semua dari tanggapan atas nota pembelaan atau pleidoi penasehat hukum terdakwa, Iskandar bin Aiyub.

Baca juga: Jaksa Tuntut Mantan Keucik Campli Usi, Mutiara Timur, Pidie 2 Tahun Penjara

Di mana JPU menolak seluruh pembelaan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

JPU juga menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tuntutan pidana dengan Nomor Register Perkara: PDS 01/L.1.11.8/Ft.1/12/2021, yang telah dibacakan JPU pada sidang, Rabu (13/4/ 2022). 

Ia menyebutkan, pada sidang pledoi terdakwa yang disampaikan penasehat hukumnya, bahwa sependapat dengan pasal yang dituntut JPU

Adalah Pasal 3 Junchto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada poin 3 dari isi tuntutan JPU

Namun, penasehat hukum terdakwa menolak atau tidak sependapat atas tuntutan JPU dengan ancaman pidana terhadap selama 2 tahun penjara.

Baca juga: Kasus Korupsi APBG Usi Campli Pidie Disidangkan, Keterangan Saksi Sangat Berbelit-berbelit

Penasehat hukum terdakwa memohon pertimbangan kepada majelis hakim agar hukuman dapat meringankan terdakwa. 

Sebab, uang yang diduga telah merugikan negara secara prinsip tidak dinikmati sendiri terdakwa, melainkan untuk kepentingan bersama dan keinginan seluruh warga masyarakat Campli Usi.

Kecuali itu, pemahaman terdakwa dalam penggunaan dana desa tidak efektif sehingga terjadinya kekeliruan.

Salah satunya, karena tugas fungsi pedamping desa atau PD tidak dijalankan sebagaimana mestinya dalam mengawasi kerja dari perangkat desa.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved