Breaking News

Berita Lhokseumawe

Kepemimpinan Suaidi Yahya - Yusuf Muhammad Segera Berakhir, Siapa Jadi Plt Wali Kota Lhokseumawe?

Oleh karena itu, saat ini menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat Kota Lhokseumawe tentang sosok Plt Wali Kota yang akan memimpin Kota

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya 

Oleh karena itu, saat ini menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat Kota Lhokseumawe tentang sosok Plt Wali Kota yang akan memimpin Kota Lhokseumawe nantinya hingga tuntasnya Pilkada serentak 2024.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kepemimpinan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Wakilnya, Yusuf Muhammad akan berakhir 12 Juli 2022. 

Artinya, sekitar dua bulan lagi.

Oleh karena itu, saat ini menjadi pembicaraan hangat di tengah-tengah masyarakat Kota Lhokseumawe tentang sosok Plt Wali Kota yang akan memimpin Kota Lhokseumawe nantinya hingga tuntasnya Pilkada serentak 2024.

Meski sejauh ini belum bisa dipastikan siapa yang akan ditetapkan sebagai Plt Walikota oleh Menteri Dalam Negeri. 

Namun sejumlah nama mulai menjadi buah pembicaraan di tengah masyrakat Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Harga Emas di Lhokseumawe Hari Ini Naik Rp 24 Ribu Per Mayam, Berikut Rinciannya

Ada yang menyatakan sosok yang menjadi Plt adalah seorang pejabat Provinsi Aceh yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai kepala di sebuah dinas di Kota Lhokseumawe

Selain itu, ada juga yang menyatakan Plt Wali Kota nantinya adalah Sekda Kota Lhokseumawe.

Lebih dari itu, ada juga yang berspekulasi yang akan jadi Plt Wali Kota Lhokseumawe nantinya sosok yang saat ini menjabat kepala dinas di Lhokseumawe

Artinya, ada beberapa sosok yang mengemuka di tengah masyarakat Kota Lhokseumawe.

Namun sesuai informasi resmi yang dihimpun Serambinews.com, hingga kini belum dipastikan siapa yang bakal menjadi Plt Kota Lhokseumawe.

Baca juga: Sudah 228 CJH Lhokseumawe yang Suntik Meningitis, Ini Jumlah yang Tersisa

Walaupun mekanisme dalam penetapan Plt Wali Kota Lhokseumawe berawal dari Gubernur Aceh sekarang ini mengusul tiga nama ke Menteri Dalam Negeri.

Di mana usulan tersebut harus sudah terkirim paling lambat 30 hari kerja sebelum berakhirnya masa jabatan.

Ini sesuai surat tertanggal 4 April 2022 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik.

Sekdako Lhokseumawe, T Adnan, yang dihubungi Serambinews.com, Kamis (12/5/2022), memastikan sejauh ini belum bisa  dipastikan siapa yang ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Lhokseumawe. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved