Berita Aceh Utara

Nelayan Krueng Mane Minta Boat Ditangkap Tim Patroli Laut Dilepas

Kapal Motor (KM) Sepakat 01 milik nelayan Tanoh Anoe, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, ditangkap tim patroli laut KRI Karotang di bawah Danguskamla

Editor: bakri
For Serambinews.com
Panglima Laot Muara Batu, Aceh Utara, Rusdi Usman. 

Tak jarang kami mengundang pihak terkaitagar nelayan bisa mengurus kelengkapan administrasi untuk keperluan melaut," ungkapnya.

Sebagai contoh, sebut Rusdi, untuk sosialisasi SPB, pihaknya mengundang syahbandar dari PPI Peudada.

"Sebelumnya, kami juga mendatangkan syahbandar dari Langsa agar nelayan bisa mengurus SLO (Surat Layak Operasional-red)," lanjut Rusdi.

Terhadap kasus yang dialami KM Sepakat 01, Panglima Laot Lhok Muara Batu ini menyampaikan, itu bukanlah hal yang disengaja.

Sebab, menurut Rusdi, pemilik boat belum sempat mengurus SPB.

"Jadi, kami mohon boat tersebut segera dilepas, sehingga nelayan bisa melaut kembali.

Sebab, boat itu hanya belum memiliki SPB.

Sedangkan persyaratan lain semuanya sudah lengkap," harap Rusdi Usman seraya menyatakan beberapa waktu lalu pihaknya sudah pernah menjumpai Danlanal Lhokseumawe untuk menyampaikan hal tersebut, namun tak mendapat solusinya.

Rusdi Usman juga meminta agar di PPI Krueng Mane segera ditempatkan syahbandar.

Sehingga akan memudahkan nelayan yang ingin mengurus berbagai persyaratan administrasi untuk melaut.

Sehingga kasus seperti yang dialami KM Sepakat 01 tak terjadi lagi di masa mendatang.

Syahbandar PPI Peudada, Iqbal Firdaus SStPi MSTPi, yang dikonformasi Serambi, kemarin, membenarkan bahwa pihaknya ada diundang ke PPI Krueng Mane untuk menyampaikan sosialisasi perihal kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dalam hal ini soal Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada nelayan di kawasan itu.

Informasi terbaru yang diterima Serambi, kemarin, kasus penangkapan boat nelayan tersebut saat ini sudah ditangani oleh Kejari Lhokseumawe.

Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansah SE MM MTr Hanla, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, membenarkan pihaknya menerima pelimpahan perkara kapal ikan yang tidak dilengkapi SPB.

"Kita terus lanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved