Saifuddin Ibrahim Tak Kunjung Ditangkap, Kabareskrim Sebut Polri Tak Punya Kewenangan di AS
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap kendala menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang kini diduga berada di
SERAMBINEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap kendala menangkap tersangka kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim yang kini diduga berada di Amerika Serikat (AS).
Agus menuturkan pihaknya masih melakukan gerakan yang pasif untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
Alasannya, pihaknya tak punya kewenangan untuk menangkap tersangka di Amerika Serikat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya belum mendapatkan respons dari pihak Kepolisian Amerika Serikat (AS) terkait lokasi tersangka Saifuddin Ibrahim.
Adapun Saifuddin Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka kasus Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA). Saifuddin saat ini diduga sedang berada di Amerika Serikat.
“Kita lebih banyak pasif menunggu respons mereka (Kepolisian Amerika Serikat), kalau nggak kita kan punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah kita,” kata Agus kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Menurut Agus, hingga kini, pihaknya juga masih belum mendapatkan respons atau informasi lanjutan dari pihak Kepolisian Amerika Serikat.
Kendati demikian, menurutnya, Korps Bhayangkara tetap melakukan sejumlah upaya, termasuk dengan menginformasikan infromasi terkait Saifuddin ke Kedutaan Amerika Serikat (AS) di Indonesia.
"Data aplikasi pengajuan Visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (Saifuddin Ibrahim pernah diputus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama) informasinya tidak diisi dengan benar," ujarnya.
Baca juga: Imigrasi: Saifuddin Ibrahim Tinggalkan Indonesia Maret 2022, Diduga Kabur ke Amerika
Baca juga: Polri Keluarkan Red Notice dan Berkordinasi untuk Buru Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Saifuddin masih belum ditangkap oleh Polri.
Ia memastikan, hingga kini, Polri masih melakukan komunikasi dan kerja sama dengan FBI untuk menangkap Saifuddin.
"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI. Info dari Hubinter gitu. Belum (ditangkap), karena otoritas di AS,” ucap Dedi.
“Jadi terus dikomunikasikan dengan aparat penegak hukum di sana. Nanti kalau sudah ada info lagi akan disampaikan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama.
Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Saifuddin menjadi tersangka buntut dari pelaporan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada akhir bulan Maret lalu.
Saifuddin dilaporkan buntut dari unggahannya yang meminta Menteri Agama (Menag) RI menghapus sekitar 300 ayat Al Quran.
Diketahui, dalam video berdurasi 9 menit yang diunggah di Youtube pada Senin (14/3/2022), Saifuddin Ibrahim menyampaikan pernyataan yang menuai kontroversi.
Dikutip dari Kompas TV, Saifuddin meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al Quran.
Saifuddin juga menyatakan sudah sering menyampaikan permintaannya itu ke Menag.
"Saya sudah mengatakan berulang kali kepada Pak menteri Agama dan inilah menteri agama yang saya kira menteri agama yang toleransi dan damai tinggi terhadap minoritas," ucap Saifuddin.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," katanya.
Baca juga: Arab Saudi Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Tablet Amfetamin
Baca juga: Mendagri Tegaskan Pelantikan 5 Penjabat Gubernur Telah Sesuai Aturan
Baca juga: Karyawan PT PIM Asal Pidie Ini Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude di Pasca-FEBI USK Banda Aceh
( Tribunnews.com/ Kompas.com )