Imigrasi: Saifuddin Ibrahim Tinggalkan Indonesia Maret 2022, Diduga Kabur ke Amerika

Tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim ternyata baru meninggalkan Indonesia sejak Maret 2022.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap Layar Youtube Saifuddin Ibrahim via Kompas.tv
Pendeta Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim ternyata baru meninggalkan Indonesia sejak Maret 2022.

Dia meninggalkan tanah air seusai videonya meminta 300 ayat Alquran dihapus viral di media sosial.

Demikian disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Ia menyatakan tersangka diduga meninggalkan Indonesia menuju ke Amerika Serikat.

"Nah dia itu keliatannya menurut data imigrasi sepertinya bulan itu (Maret) dia berangkat ke Amerika," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Ia menuturkan tersangka berangkat ke Amerika Serikat seusai videonya viral di media sosial.

Saat itu, penyidik Polri masih melakukan penyelidikan terkait beredarnya video tersebut.

"Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (upload video) terus dapat sorotan dari netizen. Nah kita dugaanya yang bersangkutan sudah berangkat, saat kita melakukan penyelidikan," jelasnya.

Namun begitu, kata Gatot, pihaknya masih tetap akan mencari Saifuddin Ibrahim.

  
Dia akan segera berkoordinasi bersama interpol hingga polisi negara setempat untuk mencari keberadaan tersangka.

"Nah meskipun dia sudah berangkat kita tetap melakukan proses pendalaman dan ada beberapa saksi kita periksa dan disitu," pungkasnya.

Baca juga: Polri Keluarkan Red Notice dan Berkordinasi untuk Buru Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat

Baca juga: Polisi Tetapkan Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian

Polri Akui Kesulitan Buru Saifuddin Ibrahim

Polri menyebutkan pencarian tersangka dugaan kasus penistaan agama Saifuddin Ibrahim bukan perkara yang mudah.

Pasalnya, dia kini berada di luar negeri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa tersangka Saifuddin Ibrahim bisa saja berpindah-pindah negara dengan hanya bermodalkan paspor.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved