Berita Sabang

Waspada Wabah PMK, Polres dan Dinas Peternakan Kota Sabang Cek Kondisi Sapi di Penangkaran

Pengecekan tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi adanya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada sapi.

Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Foto kiriman Humas Polres Sabang
Kepolisian Resort (Polres) Sabang melakukan pengecekan di tempat penggemukan/penangkaran sapi di wilayah Kecamatan Sukajaya dan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (12/5/2022). 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kepolisian Resort (Polres) Sabang melakukan pengecekan di tempat penggemukan/penangkaran sapi di wilayah Kecamatan Sukajaya dan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis (12/5/2022). 

Pengecekan tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi adanya wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada sapi.

Dalam pelaksanaan pengawasan ini, Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH diwakili Wakapolres Sabang, Kompol Aditia Kusuma, SIK turun ke lapangan bersama Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Sabang, drh Jaya Saputra, serta paramedik di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Wilayah Kerja Sabang, Syamsuar.

"Pengawasan ini perlu kita lakukan untuk melihat secara langsung apakah di Kota Sabang ini sudah ada atau belum terkait dengan penyakit PMK pada ternak sapi,” kata Wakapolres Sabang, Kompol Aditia Kusuma, SIK kepada Serambinews.com, Kamis (12/5/2022).

Pasalnya, daging sapi merupakan salah satu bahan makanan yang sering dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengecekan secara langsung.

Dari pengecekan yang dilakukan di penangkaran sapi yang ada di wilayah Kecamatan Sukajaya dan Sukakarya, tidak ditemukan sapi yang terjangkit wabah PMK.

Baca juga: Mentan Yakinkan Sapi Terjangkit PMK Aman Dikonsumsi

“Tadi sudah dilakukan pengecekan, dan hasilnya sapi-sapi yang ada di sini tidak ada yang terjangkit penyakit PMK,” katanya.

“Hanya saja, situasi di lapangan ditemukan penyakit kulit pada satu ekor sapi dan telah dilakukan pengobatan dengan vitamin," ungkap Wakapolres. 

Kompol Aditia menjelaskan, dari hasil koordinasi dengan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Wilayah Kerja Sabang didapat data bahwa mayoritas sapi di Kota Sabang diambil dari kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

Adapun mekanisme masuknya sapi di kota Sabang harus dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh dengan diterbitkannya Sertifikat Kesehatan Hewan (Animal Health Of Certificate) atau Form KH-11.

“Selanjutnya setelah tiba di Kota Sabang, oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh Wilayah Kerja Sabang melakukan pemeriksaan kembali dengan diterbitkannya Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (Certificate Of Animal Quarantine Release) atau Form KH-14. Setelahnya sapi baru bisa dilakukan penggemukan/penangkaran,” paparnya.

Baca juga: Polisi Temukan 86 Ekor Sapi di Langsa Terindikasi Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku

"Dengan adanya pemeriksaan kesehatan hewan oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, maka kesehatan sapi yang masuk wilayah Kota Sabang telah melalui uji kesehatan," jelasnya. 

Namun demikian, pihaknya nanti akan terus berkolaborasi dengan dinas terkait untuk melakukan pengawasan secara periodik melalui pegawai penyuluh untuk memantau kondisi kesehatan sapi yang ada di wilayah Kota Sabang.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved