Berita Pidie

BPKP Aceh: Audit PPKN Atas APBG Sedang Berproses Kasus 49 Keuchik di Pidie

Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya menanggapi pernyataan Pos Bantuan Hukum

Editor: bakri
For Serambinews.com
Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. 

BANDA ACEH - Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya menanggapi pernyataan Pos Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PB-HAM) Pidie yang meminta BPKP Aceh untuk mempublikasi hasil audit kasus APBG yang menyeret 49 keuchik di Kecamatan Indrajaya, Pidie.

Secara khusus kepada Serambi, Kamis (12/5/2022), Indra menyampaikan hak jawabnya.

"Pak, terkait berita di serambi hari ini yang tidak dikonfirmasi ke kami, kami ingin menggunakan hak jawab," tulis Indra dalam pesan singkatnya.

Indra menegaskan bahwa proses audit tersebut sedang berposes.

"Proses audit PPKN atas APBG sedang berproses," katanya.

Selanjutnya, Indra menjelaskan beberapa hal.

"Sehubungan dengan berita di koran Serambi Indonesia berkaitan dengan Audit PPKN atas APBG permintaan Kajari Pidie, ada beberapa hal yang perlu kami jelaskan," katanya.

Pertama, permintaan audit PKKN oleh Kajari diterima pihaknya pada tanggal 29 September 2021.

Atas permintaan tersebut sesuai SOP dan untuk mendapat kejelasan permasalahan, pihak BPKP Perwakilan Aceh telah mengundang penyidik untuk melakukan expose terhadap kasus dimaksud.

Baca juga: Gampong Cot Seuke Tercepat Serahkan BLT di Kecamatan Indrajaya

Baca juga: Wabup Pidie Serahkan BLT di Empat Gampong di Kecamatan Indrajaya

"Agar menjadi lebih jelas duduk persoalannya.

Undangan tersebut telah dipenuhi oleh instansi penyidik dengan melakukan ekspose ke auditor kami pada 19 Oktober 2021 dengan hasil terdapat beberapa catatan dari auditor yang harus dilengkapi pihak penyidik termasuk data dan informasi yang bersifat dokumentasi," katanya.

Kedua, paska ekspose penyidik, koordinasi dan komunikasi antara penyidik dan auditor terus berjalan dan hasilnya pihak penyidik merasa berkas atau dokumen telah lengkap sebagaimana harapan auditor.

"Berkas dimaksud baru diserahkan dan kami terima pada 15 Februari 2022.

Berkas yang kami terima tersebut sesuai SOP dan prinsip kehati-hatian," katanya.

Indra menyebutkan, perlu telaahan auditor yang saat ini sedang berlangsung untuk mendapatkan kenyakinan terpenuhinya unsur TPK sebelum penugasan secara resmi dengan surat tugas diterbitkan, sebagaimana standar operating prosedur audit perhitungan kerugian keuangan negara yang wajib dipedomanai oleh BPKP Perwakilan Aceh.

Ketiga, setelah unsur dan syarat audit PKKN terpenuhi sebagaimana diatur dalam SOP, pihaknya segera menugaskan tim audit PPKN dan hasilnya segera disampaikan ke instansi penyidik untuk proses hukum selanjutnya dan tidak untuk dipublis ke publik.

"Karena sesuai ketentuan intern kami bahwa laporan hasil audit PKKN termasuk ke dalam bagian dari informasi yang dikecualikan untuk dipublis ke publik," pungkasnya. (dan)

Baca juga: Jaksa Periksa Puluhan Keuchik di Indrajaya

Baca juga: Lepas Sambut Camat Indrajaya Lama dengan Camat Baru Penuh Haru

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved