Diimingi Ponsel Baru, Siswi SMP Turuti Kemauan Kakek 66 Tahun, Akhirnya Mengadu ke Orangtua
setelah berhubungan sebanyak tiga kali, gadis belia yang berinisial B (13) itu tak juga mendapatkan ponsel dari RW.
Setelah pelaku pulang, korban ditanya dan ternyata B mengaku jika RW lah yang telah menidurinya.
Mendengar keterangan anaknya, ibu korban langsung melapor ke aparat desa.
Aparat desa pada malam itu juga mencari keberadaan pelaku dan menemukannya, kemudian langsung diantar ke Polsek Peureulak Timur.
Saat diperiksa, RW mengaku berjanji membelikan handphone untuk korban.
Namun handphone itu sampai sekarang tak dibelikan.
"Pelaku mengaku telah beraksi sejak 2021 lalu dan sebanyak tiga kali," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
"Saat ini, pelaku sudah ditahan untuk pemberkasan kasusnya," pungkas Dizha.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul Diiming-imingi Hp Baru, Siswi SMP Rela Jadi Pemuas Nafsu Kakek 66 Tahun, 3 Kali Semuanya Terbongkar
Baca juga: Ibunda Kiki Farrel Meninggal, Waspada dan Kenali 6 Ciri Kanker Usus yang Kerap Tak Disadari
Baca juga: Cara Aktifkan Lagi Kartu Telkomsel yang Sudah Mati Tanpa Perlu ke GraPARI, Ketik Kode Ini di Ponsel
Baca juga: ‘Crazy Rich Aceh’ Shella Saukia Rambah Dunia Politik, Bersama Suaminya Resmi Gabung PAN