Dirjen Safrizal ZA Sebut Pejabat Fungsional Damkar dan Analis Kebakaran Mulai Peroleh Tunjangan
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Analis Kebakaran dan Peraturan Presiden
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Analis Kebakaran dan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Pemadam Kebakaran.
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Penantian para pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran terkait besaran tunjangan fungsional akhirnya terjawab.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Analis Kebakaran dan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2022 tentang Tunjangan Fungsional Pemadam Kebakaran.
“Tentu ini menjadi kabar gembira bagi seluruh pejabat fungsional Damkar dan analis kebakaran.
Khususnya yang diangkat melalui mekanisme penyesuaian/inpassing, bahwa Bapak Presiden sudah menandatangani peraturan presiden tentang besaran tunjangan fungsionalnya," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA.
Safrizal mengatakan bahwa pejabat fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran yang dilantik melalui mekanisme penyesuaian/inpassing sejak bulan September 2021 belum bisa mendapatkan tunjangan fungsional.
Pasalnya, terkendala dengan belum terbitnya peraturan presiden sebagai acuan utama.
Dengan demikian pejabat fungsional damkar dan analis kebakaran hingga Mei 2022 hanya mendapatkan tunjangan kinerja daerah sesuai kelas jabatan yang sudah ditetapkan Menteri PANRB.
“Jadi bisa kami informasikan secara resmi bahwa tunjangan untuk pejabat fungsional damkar harus mulai dibayarkan mulai Mei 2022.
Rinciannya Damkar Pemula sebesar Rp 300.000, Damkar Terampil sebesar Rp 360.000, Damkar Mahir Rp 450.000 dan Rp 780 ribu untuk Damkar Penyelia.
Sedangkan untuk Analis Kebakaran, untuk jenjang Analis Kebakaran Ahli Pertama mendapatkan tunjangan fungsional sebesar Rp 540.000.
Kemudian Analis Kebakaran Ahli Muda sebesar Rp 960.000, dan Analis Kebakaran Ahli Madya sebesar Rp 1.260.000,” sebut Safrizal
Dijelaskan, bahwa mulai bulan Mei ini, pejabat fungsional Damkar dan Analis Kebakaran berhak mendapatkan tunjangan kinerja daerah sesuai kelas jabatan.
Kemudian tunjangan fungsional berdasarkan peraturan presiden yang sudah diterbitkan.
”Kami berpesan kepada para pemangku kebijakan, khususnya terkait dengan proses pemberian tunjangan fungsional agar dalam prosesnya tidak menemui kendala dan dapat diterima tepat waktu," tutupnya. (*)