Boat Nelayan Ditangkap
Anggota DPRK Aceh Utara Minta Proses Hukum Boat Nelayan Ditangkap karena tak Miliki SPB Disetop
Salah satu alasan dirinya meminta proses hukum kasus itu disetop, menurut Nazir, agar para nelayan tetap bisa melaut sehingga dapat memenuhi kebutuhan
Penulis: Jamaluddin | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Kasus Kapal Motor (KM) Sepakat 01 milik nelayan Tanoh Anoe, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, yang ditangkap tim patroli laut KRI Karotang di bawah Danguskamla Koarmada I pada akhir Ramadhan 1443 Hijriah lalu karena belum memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat ini sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRK Aceh Utara, Nazir Abubakar AR, meminta proses hukum terhadap boat nelayan tersebut dihentikan.
“Secara pribadi saya menyayangkan kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Harusnya, nelayan bisa dibina dulu, apalagi proses sosialisasi tentang kewajiban boat nelayan harus dilengkapi SPB (Surat Persetujuan Berlayan (SPB) untuk nelayan di Pusat Pendaratan Ikan (PPI) Krueng Mane, Kecamatan Muara Batu, baru dua minggu dilakukan. Karena itu, ada baiknya proses hukum kasus ini tak dilanjutkan lagi,” pinta Nazir Abubakar kepada Serambinews.com, Sabtu (14/5/2022) sore.
Salah satu alasan dirinya meminta proses hukum kasus itu disetop, menurut Nazir, agar para nelayan tetap bisa melaut sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
• Nelayan Krueng Mane Minta Boat Ditangkap Tim Patroli Laut Dilepas
Selain itu, ia menilai kesalahan yang dilakukan oleh KM Sepakat 01 berupa belum dilengkapi SPB, bukanlah pelanggaran yang fatal. Sebab, lanjut Nazir, semua kelengkapan administrasi lain dimiliki oleh boat milik Jamaluddin, tersebut.
“Karena itu, kami berharap pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan kembali proses hukum terhadap boat tersebut. Apalagi, masyarakat kita baru saja terpuruk akibat musibah besar pandemi Covid-19,” harap Nazir yang sudah mengikuti dan melakukan advokasi sejak boat tersebut ditangkap saat sedang melaut menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah lalu.
Politikus Partai Demokrat itu juga menyesalkan tindakan tim patroli laut yang tak membolehkan Anak Buah Kapal (ABK) yang melaut dengan boat tersebut tidak diizinkan turun dari kapal setelah penangkapan.
“Pada pukul 2 tengah malam waktu itu saya bertemu langsung dengan para nelayan tersebut,” kata Nazir.
Hal seperti ini, tambah Nazir, harusnya tidak terjadi mengingat para nelayan di Muara Batu selalu berupaya untuk taat aturan.
• 2 Nelayan di Bawah Umur Asal Aceh Timur Segera Dipulangkan
“Sekali lagi kami berharap pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi masyarakat--termasuk nelayan dan petani--yang sudah cukup terpuruk akibat Covid-19. Jangan malah sebaiknya mempersulit masyarakat dengan aturan-aturan yang tak terlalu krusial. Kasihan masyarakat dan menurut saya sudah cukup lah pandemi saja yang membuat masyarakat menderita lebih dari dua tahun,” pungkas Nazir Abubakar.
Sebelumnya, pemilik KM Sepakat 01, Jamaluddin, juga meminta agar boatnya dilepas.
"Boat itu merupakan satu-satunya sumber ekonomi keluarga saya dan 20-an nelayan yang melaut dengan boat tersebut. Karena itu, saya mohon boat tersebut dilepas agar kami bisa kembali mencari rezeki," ungkap Jamaluddin kepada Serambi, Rabu (11/5/2022).
Jika boat tersebut masih ditahan, menurut Jamaluddin, pihaknya bukan hanya tak bisa mencari rezeki, tapi juga setiap hari harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 200 ribu untuk orang yang menjaga boat tersebut. Tujuannya, agar peralatan melaut yang ada dalam boat itu tidak hilang dan boat tak tenggelam.
"Saya mengakui boat saya memang belum memiliki SPB karena belum sempat mengurusnya. Sebab, nelayan di PPI Krueng Mane baru dua minggu mendapat sosialisasi tentang SPB bagi boat nelayan. Sosialisasi itu pun kami dapat dengan mengundang sendiri syahbandar dari PPI Peudada, karena di PPI Krueng Mane belum ada syahbandar," jelas Jamaluddin seraya berjanji ke depan ia akan mengurus SPB untuk boatnya. (*)