Info Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Cair Juni 2022, Ada yang Terima Sampai Rp24 Juta
Gaji ke-13 biasanya bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
SERAMBINEWS.COM - Setelah dapat THR, para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur soal pencairan gaji ke-13 ini.
Gaji ke-13 biasanya bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.
Jika tak ada kendala, gaji ke-13 akan cair pada bulan depan atau Juni 2022.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000
d. Anggota: Rp18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000