Info Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan, Cair Juni 2022, Ada yang Terima Sampai Rp24 Juta

Gaji ke-13 biasanya bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Setelah dapat THR, para PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan menerima gaji ke-13 tahun 2022.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 mengatur soal pencairan gaji ke-13 ini.

Gaji ke-13 biasanya bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Jika tak ada kendala, gaji ke-13 akan cair pada bulan depan atau Juni 2022.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon 111/Pehabat Administrator: Rp8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved