Berita Politik
Ruhut Sitompul Minta Maaf Setelah Dihujat karena Unggah Meme Anies Baswedan
Ruhut mengunggah sebuah meme dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memakai pakaian khas Suku Dani, Papua
JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul tengah menjadi sorotan lantaran unggahannya di media sosial Twitter.
Pada Rabu (11/5/2022) lalu, Ruhut mengunggah sebuah meme dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang memakai pakaian khas Suku Dani, Papua.
Setelah mengunggah meme tersebut, Ruhut mendapat hujatan di media sosial.
Bahkan, namanya sempat merajai trending topik di Twitter karena unggahannya itu.
Buntutnya, Ruhut sampai dilaporkan ke Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022 dengan nomor LP/B/2299/SPKT/ Polda Metro Jaya oleh perwakilan pemuda Papua karena dianggap melecehkan identitas maupun budaya Papua.
Ruhut dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Setelah mengetahui laporan tersebut, Ruhut sempat menanggapi dengan santai.
Namun kini mantan politikus Demokrat itu meminta maaf setelah hujatan di media sosial tak kunjung berhenti menimpanya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Ruhut melalui akun Twitter pribadi-nya, @ruhutsitompul, Jumat (13/5/2022).
Baca juga: Ruhut Sitompul Santai Dipolisikan Usai Unggah Meme Anies Berbaju Papua, PDIP: Apa yang Dilanggar?
Baca juga: Pigai Tanggapi Postingan Ruhut Soal Meme Anies: Jika Diedit Berpotensi Penghinaan
Menurut Ruhut, hujatan yang tak kunjung berhenti itu datang dari orang yang tidak mengerti permasalahannya.
Kendati demikian, Ruhut meminta maaf kepada mereka karena sebagai manusia ia mengaku tidak luput dari kesalahan.
"Taunya Aku dihujat habis2an tapi apa mau dikata apalagi yg hujat pada tdk ta'u permasalahannya.
Tapi Aku harus berhikmat dan untuk semua yg masih marah2 Ma'afkan Aku Manusiah yg tdk luput dari kesalahan MERDEKA," tulis Ruhut dalam unggahannya.
Saat dihubungi, Ruhut membenarkan permintaan maaf yang ia sampaikan di Twitter memang berkaitan dengan foto Anies.
Tetapi, ia menekankan permintaan maaf tersebut ditujukan kepada warga Papua.
"Tapi aku bukan minta maaf kepada Anies, tapi kepada orang-orang yang tersinggung, khususnya kepada orang Papua," kata Ruhut kepada Kompas.com, Jumat (13/5/2022).
Ruhut mengatakan, ia memang bisa saja menjelaskan terkait maksudnya mengunggah foto Anies itu.
Namun, Ruhut meyakini tak semua orang bisa mengerti penjelasan yang dia berikan.
Oleh karena itu Ruhut akhirnya memilih meminta maaf.
"Supaya tidak ramai-ramai dan gaduh lagi," sambung Ruhut.
Meski Ruhut sudah meminta maaf, namun hingga Jumat sore ini unggahan foto Anies berpakaian adat Papua itu masih ada di linimasa twitter Ruhut.
Dibela Anggota PDIP
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak membela rekannya, Ruhut Sitompul yang dipolisikan karena mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berbaju Papua.
Menurut Gilbert, unggahan Ruhut tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan apapun, termasuk partainya.
Terkait banyaknya hujatan kepada Ruhut atas unggahan tersebut, Gilbert menilai, terkadang keramaian di media sosial tidak berlaku di kehidupan nyatanya.
"Saya pikir apa yang dilakukan (Ruhut, red) adalah sesuatu yang bersifat individu ya.
" "Namanya media sosial, kadang riuh di medsos tapi kita sendiri tidak melihat ada apa-apa di lapangan.
Sehingga kalau riuh di medsos ya mungkin hanya di medsos saja," ujar Gilbert, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Jumat (13/5/2022).
Kemudian, Gilbert juga menyoroti terkait pelanggaran yang dituduhkan kepada postingan Ruhut tersebut.
Sebab, menurut Gilbert, laporan tersebut tidak secara rinci menyebutkan mengapa unggahan meme tersebut dianggap melecehkan identitas maupun budaya Papua.
"Lalu apakah itu sesuatu yang melanggar? Saya membaca di media apa yang di laporkan itu melanggar Pasal 28 UU ITE, sementara kalau kita lihat sudah ada SKB antar Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung mengenai pemahaaman Pasal 27-28 itu.
" "Saya tidak tahu apa yang dilanggar, apakah kotekanya yang dilanggar atau baju papuanya? Apanya yang dilanggar?""Saya juga tidak mengerti di dalam laporan mereka, hanya menyebutkan Pasal 28, nah yang mana itu saya juga masih mendalami masalah ini.
Tapi di dalam Pasal 27-28, mungkin penafsirannya kita harus baca di SKB itu," ujar Gilbert. (Tribunnews.com/Maliana/Galuh Widya Wardani)
Baca juga: Masa Jabatannya Berakhir Tahun Ini, Segini Daftar Kekayaan Anies Selama jadi Gubernur DKI Jakarta
Baca juga: Nama Anies Baswedan Paling Keras Gaungnya di NasDem