Sabtu, 11 April 2026

Video

VIDEO Cara Booking Jadwal Akad Nikah di Masjid Jamik Kopelma Darussalam

Masjid Jamik Kopelma Darussalam salah satunya, masjid ini menjadi salah satu tempat pilihan melangsungkan akad nikah bagi pasangan muda.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Yuhendra Saputra

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menikah merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan Rasulullah SAW.

Dalam prosesnya, salah satu momen yang sakral dalam pernikahan adalah akad nikah.

Banyak pasangan muda yang memilih di masjid tertentu karena story-nya dan hal-hal yang lain yang jadi pertimbangan pihak keluarga.

Masjid Jamik Kopelma Darussalam salah satunya, terletak di kawasan pusat kampus Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry, masjid ini menjadi salah satu tempat pilihan melangsungkan akad nikah bagi pasangan muda.

Syaratnya pun cukup mudah, calon pasangan cukup mengisi formulir pernikahan yang disediakan panitia masjid dan menyerahkannya kembali minimal seminggu sebelum akad nikah dilangsungkan.

Kemudian Masjid Jamik Kopelma Darussalam juga sudah mempersiapkan MC, qari, pembaca doa dan saksi nikah selama proses tersebut.

Bila calon pengantin menginginkan saksi dari pihaknya sendiri, mereka diminta melapor kepada panitia masjid saat menyerahkan formulir pernikahan.

Pengurus Badan Kemakmuran Masjid atau BKM Masjid Jamik Kopelma Darussalam, Maulana Yusuf saat diwawancara Serambi on TV, Minggu (15/05/2022) mengatakan, pendaftaran akad nikah di masjid tersebut bisa kapan saja, bahkan tiga bulan sebelum akad dilangsungkan.

Terkait biaya akad nikah, setiap pasangan dibebankan sebesar Rp 450 ribu dan diserahkan pada saat pengembalian formulir atau seminggu sebelum hari H.

Namun mengenai infaq kepada masjid, dapat diserahkan seikhlasnya oleh calon pengantin kepada pengurus masjid setelah dilangsungkannya akad nikah.

BKM Masjid Jamik Kopelma Darussalam, Maulana juga menyampaikan, sepanjang tahun 2021 lalu, jumlah calon pengantin yang melangsungkan akad nikah di masjid tersebut sepi karena pandemi dan ketatnya protokol kesehatan.

Sementara untuk tahun ini, sudah 3 pasangan yang melangsungkan akad nikah di Masjid Jamik Kopelma Darussalam.

Mengenai kebutuhan lain, pihak calon pengantin biasanya menyediakan snack untuk para tamu undangan yang hadir di masjid saat akad nikah dilangsungkan.

Mengenai jumlah tamu, pihak panitia masjid juga tidak membatasi berapa pun undangan yang hadir. Hanya saja, calon pengantin dan keluarga serta undangan diminta untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan.(*)

Baca juga: Dianggap Membela Diri, Kasus Remaja Bunuh Pencuri Bebek Dihentikan, Polisi: Pelaku Tak Bisa Dipidana

Baca juga: Satu Orang Meninggal Dalam Kebakaran Kilang Pertamina di Balikpapan, Api Berhasil Dipadamkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved