Berita Banda Aceh

Kemenag Bantu Pembangunan Masjid dan Mushala, Ini Syaratnya

Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushala.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka program bantuan pembangunan dan rehab masjid/mushala.

Untuk mendapatkan bantuan ini setiap masjid dan mushala harus mendaftar secara online melalui aplikasi SIMAS (Sistem Informasi Masjid) dari tanggal 13- 27 Mei 2022.

Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg mengajak masyarakat Aceh, pengurus (takmir) masjid/mushala untuk mengambil kesempatan ini.

Besaran bantuan yang disalurkan untuk pembangunan atau rehab masjid sebesar Rp 50 juta dan mushala Rp 35 juta.

Baca juga: PROFIL Lengkap Hanan Attaki, Ustadznya Anak Muda yang Isi Pengajian di Banda Aceh, Catat Tanggalnya

"Mari kita manfaatkan kesempatan ini, dengan mendaftarkan mushala atau masjid masing-masing dengan ketentuan yang berlaku," kata Iqbal di Banda Aceh, Senin (16/5/2022).

Menurut Iqbal, bantuan ini bentuk perhatian dan kepedulian Kementerian Agama terhadap pembangunan atau rehab masjid atau mushala dalam masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Semoga memberi manfaat langsung dan berdampak bagi masyarakat, kita makmurkan rumah ibadah dan tingkatkan amalan dan ketaqwaan kepada Allah SWT," kata Iqbal.

Iqbal juga mengingatkan takmir masjid dan mushala agar jangan percaya calo yang memberikan iming-iming bisa membantu atau mempercepat proses bantuan ini.

Baca juga: Hukum Membatalkan Puasa Syawal saat Bertamu, Bolehkah Dibatalkan? Ternyata Ini Anjuran Rasulullah

"Bila ada kendala dalam mendaftar atau butuh informasi lebih lanjut, dapat melakukan konfimasi ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota untuk mendapatkan keterangan yang valid," kata Iqbal.

Bantuan dapat lansung didaftarkan ke  aplikasi SIMAS online pada link permohonan bantuan, yakni https://simas.kemenag.go.id/page dengan mengupload kelengkapam dokumen dalam bentuk PDF.

Berikut persyaratkan yang harus dilengkapi. 

1.Surat permohonan

2.Surat rekomendasi dari KUA/Kemenag kabupaten/kota setempat

3.Susunan pengurus masjid/mushala

4.Rencana Anggaran Biaya (RAB)

Baca juga: Anda Hafiz Al-Quran? Segera Daftar Seleksi Imam Masjid UEA Kemenag, Pendaftaran Tinggal 2 Hari Lagi

5.Gambar bangunan masjid/mushala

6.Foto copy surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak guna pakai

7.Foto-foto kondisi bangunan

8.Foto buku rekening atas nama masjid/mushala

9.Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000.

Sementara untuk mengetahui nomor ID nasional masjid/mushala, pengurus atau takmir masjid/mushala dapat berkonsultasi ke KUA setempat.(*)

Baca juga: Benarkah Kudeta Untuk Gulingkan Putin Sedang Berlangsung? Ini Klaim Kepala Intelijen Militer Ukraina

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved