Ketika Penggunaan Pelat Warna Putih dilarang dan Sanksi Tilang, Anggota DPRA: yang Terbitkan Polisi
Saat dikonfirmasi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwasanya penggunaan pelat baru warna putih masi
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Melansir Kompas.com, Rabu 5 Januari 2022, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.
Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.
"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya saat itu.
"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut dia.
Dikatakan Taslim, kendaraan yang akan menggunakan pelat dengan warna baru yaitu warna dasar putih di tahap awal pemberlakuan adalah kendaraan baru.
Selain kendaraan baru, kendaraan lama yang sudah habis masa berlaku STNK (pajak lima tahunan) juga akan menggunakan pelat warna putih setelah melakukan perpanjangan.
Ini kemudian akan berlangsung secara bertahap hingga semuanya berganti.
"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) ialah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.
Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar, kata Taslim, masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.
Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujarnya lagi. (Serambinews.com/Yeni Hardika/Subur Dani/Yocerizal)