Berita Banda Aceh

Sudah Dua Orang Diperiksa Polisi Kasus Terkait Isu Jual Beli Darah

Intinya, kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait isu yang beredar seputar jual beli darah di PMI Banda Aceh

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Kombes Joko Krisdiyanto, Kapolresta Banda Aceh 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK yang dihubungi Serambi, Senin (16/5/2022) malam, mengatakan sejauh ini sudah dua orang pengurus PMI Banda Aceh yang dimintai keterangan terkait isu jual beli darah.

"Kami belum bisa berkomentar banyak.

Intinya, kita masih mendalami dan melakukan penyelidikan terkait isu yang beredar seputar jual beli darah di PMI Banda Aceh.," kata Kompol Ryan.

Dua orang pengurus PMI Banda Aceh yang sudah dimintai keterangan seputar isu tersebut, disebutkan Kompol Ryan, masing-masing Sekretaris PMI Banda Aceh, Syukran Aldiansyah dan Kabid Yankessos dan UDD, dr Natalina.

Kasat Reskrim juga memastikan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut.

"Pemanggilan dan pemeriksaan akan dilakukan terhadap pengurus PMI Banda Aceh lainnya," pungkasnya.

Seperti diketahui, Syukran Aldiansyah dan dr Natalina merupakan pihak yang pertama sekali melaporkan adanya pengiriman darah dari PMI Banda Aceh ke Tangerang.

Padahal di satu sisi, stok darah yang ada di PMI dalam beberapa hari terakhir ini sedang kosong, sehingga tidak mampu memenuhi permintaan darah untuk masyarakat.

Baca juga: ‘Tidak Ada yang Namanya Jual Beli Darah’

Baca juga: Ketua PMI Banda Aceh Angkat Bicara, Jawab Tudingan Jual Beli Darah dan Beberkan Kondisi Internal PMI

"Selama ini stok darah memang selalu ada di PMI.

Tapi, darah-darah itu selanjutnya dikirim ke Tangerang," ungkap Syukran kepada wartawan, Rabu (11/5/2022).

Menurut dia, pengiriman darah ke Tangerang itu diputuskan sepihak oleh Ketua PMI Banda Aceh.

“Kita dari pengurus tidak dilibatkan sama sekali.

Ini jelas kekecewaan besar dari kami, ada apa sebenarnya," imbuhnya.

Syukran pun menerangkan, berdasarkan Pergub, untuk setiap darah satu kantong berkisar Rp 360 ribu.

"Berdasarkan kabar dan info yang kami peroleh, biaya pengganti yang didroping ke Tangerang berkisar Rp 300 ribu.

Sementara jika didropping ke RSUZA, berkisar Rp 335 ribu," terangnya.

Dokter Natalina menambahkan, pengiriman darah ke UDD PMI Tangerang sudah dilakukan sejak Januari 2022.

Hal itu memang dibenarkan tetapi ada SOP-nya.

"Untuk pengiriman darah ke luar daerah dibenarkan dengan catatan stok darah di kita berlebih.

Dari pada kedaluwarsa, lebih bagus jika ada manfaat untuk orang lain,” jelas dia.

Pengiriman darah ke luar daerah, disebutkan dr Natalia, juga harus dilakukan berdasarkan permintaan dari daerah yang kekurangan darah.

Kemudian harus dengan sepengetahuan pengurus dan PMI satu tingkat di atasnya atau PMI provinsi, serta sesuai dengan BPPD yang ditetapkan Permenkes 91 Tahun 2015.

“Pengiriman darah itu menjadi kecurigaan bagi para pengurus lainnya, karena diduga dikirim di satu lokasi saja,” timpal pengurus PMI Banda Aceh lainnya. (mir)

Baca juga: Gubernur Perintahkan ASN Donor Darah di RSUDZA, PMI Minta Maaf kepada Masyarakat Aceh

Baca juga: Terkait Isu Jual Beli Darah di PMI Banda Aceh, Ini Klarifikasi Ketua PMI Aceh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved