Video
VIDEO - DPRK Aceh Besar Rapat Paripurna Usul Pemberhentian Bupati dan Wabup Aceh Besar
Usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar masa jabatan 2017- 2022 di Gedung DPRK Kota Jantho, Selasa (17/5/2022).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: m anshar
Laporan Asnawi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - DPRK Aceh Besar menggelar rapat paripurna pengumuman usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar masa jabatan 2017- 2022 di Gedung DPRK Kota Jantho, Selasa (17/5/2022).
Acara itu langsung dihadiri Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, Wabup Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab dan dipimpin Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, Wakil Ketua DPRK Baktiar, Zulfikar Azis, para anggota DPRK Aceh Besar, Sekda Sulaimi, Sekwan Fata Muhammad, para OPD dan staf ahli.
Ketua DPRK Aceh Besar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Iskandar Ali, mengatakan, jabatan Bupati/Wabup Aceh Besar hanya sekitar 55 hari lagi. Kita berharap dengan sisa masa jabatan itu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan Pemerintah Aceh Besar.
Menurut Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, selama lima tahun menjabat sebagai Bupati/Wabup Aceh Besar, Mawardi Ali- Tgk Husaini A Wahab sudah banyak perubahan dan pembangunan yang selama ini kita rasakan bersama. Angka kemiskinan menurun di Aceh Besar.
Selama ini juga antara eksekutif dan legislatif selalu bermitra untuk mengisi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar.
Sementara itu, Wabup Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas dukungannya kepada dirinya sebagai Wabup Aceh Besar.
Waktu 5 tahun bukanlah waktu yang lama, mungkin selama menjabat masih banyak kekurangan kami yang belum tercapai dan masih ada kekurangan kami, untuk itu dia meminta maaf kepada para Ulama, Tokoh Masyarakat, santri, pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum lainnya.(*)
Narator: Suhiya Zahrati
Video Editor: M Anshar