Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka hingga Hapus Syarat Tes PCR, Langkah Menuju Endemi Covid-19
Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.
"Itu (pelonggaran masker) merupakan salah satu bagian dari program transisi yang pemerintah siapkan secara bertahap dari pandemi ke kondisi endemi," ujar Budi dalam konferensi pers secara virtual melalui kanal YouTube BNPB, Selasa petang
Budi mengatakan, pelonggaran ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adanya subvarian Omicron BA.2 tak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air.
Kondisi di Indonesia ini, kata dia, berbeda dengan situasi pandemi Covid-19 di negara-negara besar seperti China dan Amerika Serikat yang tengah mengalami lonjakan kasus.
Padahal, menurut Budi, BA.2 sudah menjadi dominan di Indonesia dan India
"Tetapi berbeda dengan negara-negara lain seperti China dan Amerika Serikat, kita tidak mengamati adanya kenaikan kasus yang tinggi dengan adanya varian baru itu," kata Budi.
Dia mengungkapkan, kenaikan kasus Covid-19 tidak terjadi karena sebagian besar masyarakat sudah memiliki imunitas yang baik.
Menurut dia, hasil sero survei di Jawa-Bali menunjukkan bahwa 99,2 persen masyarakat di Jawa-Bali sudah memiliki antibodi terhadap Covid-19 dan memiliki titer antibodi yang cukup tinggi.
Antibodi tersebut, menurut dia, berasal dari vaksinasi Covid-19 dan infeksi dari virus Corona.
"Hasil riset di seluruh dunia menunjukkan bahwa kombinasi dari vaksinasi ditambah dengan infeksi, membentuk apa yang di kalangan sains disebut super immunity, jadi kekebalannya atau kadar antibodi tinggi dan bisa bertahan lama," ujar Budi.
Berdasarkan hal tersebut, Budi mengatakan, pemerintah secara bertahap mulai melakukan langkah-langkah transisi dari pandemi menjadi endemi, salah satunya pelonggaran masker di ruang terbuka.
Hapus syarat tes PCR
Sementara itu, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan penghapusan ketentuan tes PCR berlaku efektif Rabu (18/5/2022) atau hari ini.
"Arahan Presiden tersebut dielaborasi dan akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan terkait pengendalian Covid-19 mengenai perjalanan di dalam negeri dan di luar negeri, masa berlaku efektif besok 18 Mei 2022," ujar Wiku dalam konferensi pers yang dilakukan secara daring, Selasa.
Wiku mengatakan, keputusan untuk menghapus ketentuan wajib tes Covid-19 tersebut dengan pertimbangan perkembangan kasus nasional dan global terkini.
Meski demikian, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian.