Berita Lhokseumawe
Lima Pelanggar Protkes Terjaring Operasi Yustisi di Lhokseumawe, Petugas Tegur dan Berikan Masker
"Ada lima pelanggar terjaring, secara persuasif dan humanis petugas memberikan teguran kepada pelanggar dan membagikan masker,” kata Kapolres.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan pelonggaran pemakaian masker di Indonesia.
Kini, masyarakat diperbolehkan untuk tidak memakai masker di ruangan terbuka atau outdoor.
Kendati demikian, masyarakat masih wajib memakai masker ketika berkegiatan di ruang tertutup serta transportasi publik.
Sebab itu, meskipun sudah ada kelonggaran, personel Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan menggelar Operasi Yustisi guna mengingatkan masyarakat bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Dalam Operasi Yustisi di depan Terminal Tipe A Mon Geudong, Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (18/5/2022) sore itu, tim gabungan menegur lima pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) Covid-19.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH mengatakan, para pelanggar yang terjaring tim gabungan dari TNI, Polri, serta Satpol PP dan WH ini merupakan masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
Baca juga: Operasi Yustisi di Lhokseumawe, Jaring 20 Pelanggar Protkes
"Ada lima pelanggar terjaring, secara persuasif dan humanis petugas memberikan teguran kepada pelanggar dan membagikan masker,” kata Kapolres.
“Selain itu, petugas juga mengajak pelanggar agar bersedia ikut program vaksinasi guna mencegah lonjakan Covid-19," ujar AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Rabu (18/5/2022).
Kapolres Lhokseumawe menambahkan, tim gabungan akan terus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi anjuran pemerintah di masa pandemi Covid-19 melalui Operasi Yustisi.
"Operasi Yustisi ini akan terus kami laksanakan tiga kali dalam sehari, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tetap mematuhi Protkes,” sebut dia.
“Sehingga diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan paparan virus Omicron di wilayah hukum Polres Lhokseumawe," pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/operasi-yustisi-1805.jpg)