Lin Che Wei Punya Peran Sentral dalam Kasus Ekspor CPO, Direkrut Tanpa Kontrak
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa Lin Che Wei memiliki peran sentral dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Dalam perkara ini, kata Ketut, tersangka Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 05 Juni 2022," pungkasnya.
Atas perbuatannyan itu, LCW disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Banda Aceh Gemilang FC Menang Telak Atas Jaya Baru Turnamen Sepakbola HUT Ke-817 Kota Banda Aceh
Baca juga: Korea Utara Alami Lonjakan Kasus Terduga Covid-19, Kasus Baru Bertambah 232.000
Baca juga: Aksi Heroik Anggota TNI Tangkap Jambret yang Rampas Ponsel Emak-Emak, Bakal Diganjar Penghargaan
Tribunnews.com: Lin Che Wei Direkrut Tanpa Kontrak, Tapi Kebijakannya Didengar Soal Ekspor Minyak Goreng